Picsart_23-12-16_18-38-20-321
Kabar Tokoh

10 Kepala Dinas telah di lantik Pj. Bupati Jepara, Agus Sutisna Beri 7 pesan penting

JEPARA – 10 pejabat di lingkungan Pemetintah Kabupaten Jepara termasuk didalamnya Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A Kartini Jepara dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta pada Rabu (13/12/2023) malam di Pendopo R.A Kartini Jepara.

Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, yang membidangi Keuangan dan Pemerintahan, menyampaikan 7 pesan penting yang harus dilaksanakan oleh jajaran pejabat tersebut, apabila ingin berhasil dalam menjalankan fungsi pelayanan tethadap masyarakat.

” Sebagai mitra Pemerintah Daerah dibidang Keuangan dan Pemerintahan, kami perlu menyampaikan pesan – pesan kepada pejabat lingkungan pemkab Kabupaten Jepara sebagai bentuk tanggung jawab kami yang memiliki fungsi controll terhadap kinerja Pemerintah Daerah” ungkap Agus Sutisna

“Karena salah satu fungsi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelayan Publik, dan hal tersebut mengharuskan setiap ASN mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat” . Lanjut Agus Sutisna

Agus Sutisna juga menjelaskan bahwa ASN dituntut untuk melayani dengan hormat, sopan, dan tanpa tekanan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bersikap ramah, sopan dan hormat saat berinteraksi dengan masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 4 Agus Sutisna berpesan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang harus di laksanakan oleh seorang pejabat harus memenuhi 7 Asas;

Kepentingan umum, artinya bahwa dalam mengemban jabatan dan melaksanakan tugas, harus berorirntasi kepada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi, keluarga dan juga golongan.
Kesamaan hak, bahwa semua masyarakat yang harus diberikan pelayanan oleh Pemerintah, mamiliki hak yang sama, tanpa harus melihat pangkat, jabatan dan dari golongan mana masyarakat tersebut berasal, dan hal ini jelas dilindungi oleh konstitusi.
Keseimbangan hak dan kewajiban, hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sedangkan kewjiban pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Keprofesionalan, Profesionalisme pejabat Pemerintah disini lebih menekan kepada kemampuan, keterampilan dan keahlian aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparansi, efektivitas dan efesien.
Pertisipatif, dalam melaksakan tugasnya seorang pejabat hendaknya melibatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan good governance dsan bagaimana masyarakat diberikan bagian atau ikut serta dalam penyelenggaraan good governance itu sendiri.
Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif; bahwa dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh ada Diskriminasi yaitu sebuah tindakan pembedaan pelayanan terhadap seseorang atau sekelompok orang baik berupa waktu dan biaya pelayanan, sikap yang ditunjukkan, serta prosedur yang diberikan.
Keterbukaan, Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan.
Akuntabilitas, merujuk pada pertanggungjelasan atas segala aktivitas kepada pihak yang berkepentingan yang menjadi stakeholder (Mardiasmo, 2018). Hal ini dapat berupa memberikan, menyajikan, melaporkan kegiatan melalui laporan keuangan kepada prinsipal.

Dan apabila terjadi kendala-kendala dalam pelayanan pemerintah namun hal tersebut tidak segera diatasi maka akan terjadi kegagalan dalam tujuan yang ingin dicapai dan masyarakat selama ini telah merasakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah masih kurang optimal.

” Itulah 7 (tujuh) pesan penting untuk para pejabat dilingkungan pemkab Jepara yang bau dilantik, yang bersumber dari regulasi kita, agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan optimal”. Pungkas Agus Sutisna

Adapun 10 pejabat eselon II yang dilantik sebagai berikut.

1. Kepala Badan Kepegawaian, Sridana Paminto.
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Hasanudin Hermawan.
3. Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Florentina Budi Kurniawan.
4. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Ali Hidayat.
5. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Eko Udyyono.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aris Setiawan.
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Muh Ali.
8. Staf Ahli Bidan Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Jepara, Muh Tahsin.
9. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Jepara, Rini Patmini.
10. Direktur RSUD RA Kartini, dr. Tri Iriantiwi

 

 

Res : Bangyos75 

 

Res : Bangyos75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *