Screenshot_2022-01-27-18-29-06-94-4a80196a
Kabar Polri

230 juta Berhasil Digondol Pembobol ATM Lintas Provinsi,

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara dan Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk kawanan pembobol 11 ATM di berbagai kota di tiga provinsi dengan nilai Rp. 230 juta. “Mereka beraksi di ATM SPBU dan toko modern,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam jumpa Pers di Mapolres Jepara, Kamis 26/2-2022.

Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Fachuroriji dan Kabag Humas AKP Edy Purwanto.

 

Modus pembobolan dilakukan oleh para tersangka dengan mengintip nomor PIN yang dimasukkan oleh korban. “Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban para tersangka pergi meninggalkan lokasi,’ ujar AKBP Warsono.

 

Pada hari Minggu, 19 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, korban Zaekul Zaeni, ,37, warga Karanganyar Demak datang di mesin ATM Mandiri SPBU Ngabul kec. Tahunan untuk melakukan penarikan tunai. Namun kartu ATM milik korban tersebut sulit dimasukkan ke mesin ATM. Kemudian datang tersangka EA mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka (sudah mengikis pinggir ATM menggunakan cutter) dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil. Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah. Selanjutnya tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat tersangka EA menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu yang menyerupai milik korban, selanjutnya tersangka EA menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin dan disaat yang bersamaan tersangka JA dan tersangka FR.

 

Keesokan harinya korban datang ke ATM untuk mengambil uangm Namun ia terkejut karena saldo sebesar Rp. 35 juta hilang. Ia kemudian melaporkan ke Polres Jepara.

 

Tim Polres Jepara dan Polda Jateng kemudian memburu para pelaku dan ditangkap di Pangandaran. Tiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah EA, warga Provinsi Banten, JA, warga Provinsi Lampung, FR, warga Provinsi Lampung dan YD warga Provinsi Lampung yang masih DPO alias buron.

 

 

Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Jepara dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jateng, melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat identitas para pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya pada hari Minggu, 23 Januari 2022 pukul 15.00 WIB berhasil menangkap tersangka EA, JA, dan FR di Pangandaran Pr.ovinsi Jawa Barat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk diproses secara hukum.

 

Pengakuan tersangka melakukan aksinya sejak November 2021 s/d tertangkap di bulan Januari 2022. Mereka melakukan aksinya di 3 Provinsi dengan 11 TKP. Provinsi Banten 4 TK Provinsi Jawa Barat 4 TKP dan Provinsi Jawa Tengah 3 TKP. Sedangkan sasaran kejahatan yaitu ATM di SPBU dan ATM di pusat perbelanjaan (Alfamart/Indomaret)

Barang bukti yang diamankan berupa 16 kartu ATM berbagai bank ,satu kartu press,1 bungkus tusuk gigi, 2 buah HP, 5 buah pisau cutter, uang tunai Rp. 5.850.000,- dan 1 unit mobil Datsun silver nopol B-2613-BFQ

 

 

Menurut tersangka hasil kejahatan digunakan oleh untuk bermain judi online (slot) dan kebutuhan rumah tangga.Yang lebih ironis barang bukti ada terselip satu buah kartu pers,tapi hanya digunakan untuk menghindari preman saat dirinya bekerja sebagai sopir angkot.

 

 

Reporter : Bang Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *