JEPARA – Kegiatan penindakan terhadap pelanggaran Perda larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara telah dilaksanakan dengan serius dan sesuai prosedur. Dalam laporan ini, akan dipaparkan sejumlah aspek penting terkait kegiatan tersebut, mulai dari dasar hukum, waktu pelaksanaan, hingga barang bukti yang diamankan. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat 01/08/2024
Dasar hukum untuk penindakan pelanggaran ini mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2001 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2013. Perda tersebut dengan jelas mengatur larangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Jepara. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, penindakan ini menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi peraturan ini untuk menjaga lingkungan yang sehat dan aman.
Kepala Bidang (KABID) Penegak Perda ( GAKDA) Abdul Khalim, SH,MH Mengatakan
“Kegiatan penindakan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024. Waktu pelaksanaan dimulai pada pukul 13.00 hingga selesai, dengan pertimbangan untuk mengambil langkah-langkah yang efektif dalam penindakan tersebut. Penjadwalan waktu ini dibuat dengan cermat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi operasi,” ucapnya
Keputusan waktu yang tepat juga bertujuan untuk memastikan keberhasilan penindakan dan menghindari potensi pelarian tersangka.
Operasi penindakan ini melibatkan personil dari berbagai instansi dengan total 12 orang yang terbagi dalam dua regu, dan satu orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pada operasi ini, Padal Kabid Penegak Perda (Gakda) bertindak sebagai pemimpin dan koordinator kegiatan. Keberadaan personil yang terlatih sangat penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan meminimalisir risiko selama penindakan. Sinergi antara anggota yang terlibat juga memperkuat efektivitas operasi ini.
Tersangka dalam kegiatan penindakan ini bernama Baku, yang diketahui beralamat di RT 3/RW 6, Desa Tahunan, Jepara. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dan pengawasan di lapangan yang cukup intensif.
Tindakan ini juga sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya. Proses hukum yang jelas akan diambil terhadap tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku,”sambung Abdul Khalim Tegas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 382 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek, termasuk minuman beralkohol oplosan. Semua barang bukti saat ini berada di Kantor Satpol PP Jepara untuk diamankan.
Pihak berwenang telah memastikan bahwa kondisi barang bukti aman dan tidak membahayakan masyarakat. Ini menjadi bukti nyata dari pelanggaran yang terjadi dan untuk langkah penyidikan lebih lanjut.
“Penyidikan terhadap tersangka akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, pukul 09.00. Proses ini disusun dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik yang berkompeten.
Apabila penyidikan dinyatakan lengkap, akan dilakukan proses lebih lanjut untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara. Semua langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan peraturan daerah dengan tegas,”pungkasnya
Demikian laporan hasil kegiatan penindakan pelanggaran atas Perda larangan minuman beralkohol ini disampaikan. Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya, selanjutnya mohon petunjuk dari pihak berwenang.
Ys/Jpr