Screenshot_20231219-225426
Kabar Hukum

6988 Botol Miras Diamankan Oleh Satpol-PP Kabupaten Jepara Menjelang Nataru

JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jepara berhasil menyita sekurang kurangnya (6988) (Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan botol Minuman beralkohol (Minhol). Hal ini dikatakan oleh Kabid Gakda Satpol PP Abdul Kalim di ruang kerjanya. Ia mengatakan Operasi Minhol atau Miras merupakan kegiatan mandiri guna melaksanakan tugas dan fungsi Satpol-PP, dan Antisipasi adanya gangguan Tibumtranmas menjelang Nataru serta menindaklanjuti aduan Warga Masyarakat adanya peredaran minuman beralkohol secara fulgar baik opolosan maupun pabrikan di Kecamatan Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (18/12/2023) pukul 14.00 – 21.00WIB

 

Kepada awak media Abdul Kalim mengatakan telah menerima aduan warga terkait penjualan mihol di wilayah kelurahan kauman Jepara. Setelah dilakukan penyelidikan terlihat beberapa penjualan mihol sangat fullgar baik jenis oplosan maupun pabrikan. Kemudian dilakukan tindakan Operasi yang dipimpin langsung oleh Abdul Kalim. 

 

“Setelah mendapatkan laporan anggota, kami melakukan penyelidikan dan segera menyiapkan tim secara senyap dan bergerak menuju lokasi penjualan mihol,” kata Kalim.

 

Sesampai Lokasi Penjualan Minhol di Kelurahan Kauman milik S, tim berhasil menemukan barang bukti sejumlah 30 botol miras opolosan siap edar dan 1 derigen isi 25 liter oplosan. Operasi dilanjutkan ke lokas Toko D, tim mendapati sekitar 6988 botol minuman beralkoh yang terdiri dari 50 jenis mihol, mulai produk Lokal, pabrikan hingga impor. 

 

“Semua barang bukti kami bawa ke Kantor Satpol PP dan besuk Rabu (20/12/2023) akan memanggil tersangka guna melengkapi berkas perkara tipiring,” terang Kalim.

 

Kasatpol-PP Sutrisno yang berhasil dihubungi memberikan keterangan terkait Operasi. Dirinya mengatakan Kegiatan Operasi bertujuan untuk cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi maraknya penjualan Minuman beralkohol (Minhol) menjelang NATARU. Ia berharap diperayaan tahun baru kegiatan yang bersifat negatif dapat diminimalisir sehingga situasi aman dan kondusif.

 

“Dengan dilakukan tidakan Operasi Minhol diharapkan situasi aman dan kondusif hingga NATARU, ” kata Sutrisno.

 

Personil yang terlibat kegiatan

Kabid Gakda, Abdul Khalim, S.H, M.H., Sub. Koord Lidik dan Sidik, Abdul Mu’id, S.STP., M.H., Regu siaga 1, Danru Mustahal, Regu siaga, Danru Rindhuwan, S.H, Regu siaga 3, Danru Khadis, S.H, Regu A, Danru Rudi.

 

Dasar :

Perda no 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda no 2 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara.

 

 

 

 

Res : Bangyos75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *