IMG-20210318-WA0009-b3d08bd2
Kabar Pariwisata

Federasi HUKATANI Pertanyakan PHK Sepihak Yang Dilakukan PT Djasula Wangi

Sukabumi- GLOBEIndonesia.com- Pimpinan Organisasi Buruh Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F HUKATAN) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna angkat bicara terkait persoal yang menimpa Suryadi alias Orok (43).

Orok warga Kampung Cireundeu RT 05/08 Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, tidak mendapat Hak Pesagon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Djasula Wangi yang bergerak dibidang perkebunan Atsiri.

Nandar Supriatna mengatakan, kaitan persoalan tersebut sangat disayangkan di zaman ini, masih saja ada saja Perusahaan yang diduga mengadopsi system penjajahan seperti itu.

“Dengan tegas saya katakan apa bedanya ini dengan perbudakan zaman modern. Upah murah dan di bawah ketentuan, perlindungan sosial tidak di ikut sertakan Itu pidana. belum lagi itu hubungan kerja harian lepas memang ada di aturan, tapi ikuti juga juklak juknisnya, masa Harian lepas sampe tahunan gitu.sudah gak betul itu perusahaan,” katanya, Kamis (18/03/2021).

Ia meminta agar pihak yang terkait dengan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat harus segera turun tangan menyikapi hal ini, karna normatif nya sudah di labrak.

Disnakertrans juga harus memastikan sisi Administrasi perusahaan tersebut. Tapi intinya saya memandang itu kontrak kerja sudah batal demi hukum dan sudah harus di berikan Pesagon.

“Kami di F HUKATAN juga mempunyai lembaga bantuan hukum. Kami siap mendampingi korban,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Orok yang telah bekerja selama sepuluh tahun lebih di PT Djasula Wangi belum mendapatkan haknya, yang mana selama sepuluh tahun ia berstatus sebagai pekerja buruh harian lepas di PT Djasula Wangi.

Nanadar Supriatna menjelaskan,PT Djasula Wangi mengeluarkan enam poin aturan baru diantaranya:

1. Pihak pertama Sebagai penerima kerja dari pihak kedua (Perusahaan) dengan status pegawai harian lepas.

2. Pihak kedua akan memperkerjakan pihak pertama di perkebunan PT Djasula Wangi, Cireundeu.

3. Pihak pertama bersedia menerima upah Rp5.250 (lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) per jam.

4. Lamanya waktu kerja perhari di sesuaikan dengan kebutuhan dari pekerja perkebunan tetapi tidak melebihi dari peraturan perundangan yang berlaku.

5. Apabila perkebunan PT Djasula Wangi tidak membutuhkan tenaga kerja lagi maka tenaga harian lepas tersebut tidak dapat menuntut apapun, seperti uang pesangon, uang jasa dll.

6. Perkebunan PT Djasula Wangi tidak memberikan fasilitas THR, uang kesehatan seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan apapun yang berbentuk fasilitas.

“Nah, itulah beberapa aturan baru yang di keluarkan oleh pihak perusahaan yang di keluarkan oleh Bambang S selaku pihak PT Djasula Wangi,” jelas Nandar.

Sampai berita ini diturunkan pihak PT Djasula Wangi belum membalas pesan singkat yang di kirimkan awak media untuk memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *