Kejaksaan Negeri Pelalawan Hadirkan 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PD,Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan
Kabar Hukum

Kejaksaan Negeri Pelalawan Hadirkan 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PD,Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan

Reporter Ardiansyah Riau

Palalawan- Pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB diruang sidang pengadilan tindak pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan sidang lanjutan dalam Perkara dugaan tindak pidana Korupsi , dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 atas nama terdakwa AF dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Dari laporan tertulis kejaksaan Negeri Palalawan menyampaikan, Dari ke 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU, pada pemeriksaan saksi dipersidangan baru didengarkan keterangannya 3 orang saksi, antara lain: H. Tengku Mukhlis (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2013 s.d 2019 / Sekretaris Daerah Kab. Pelalawan aktif), Drs H. Atmonadi, M.M (Dewas Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2014 s.d sekarang), Dasril Maskar (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2018 s.d sekarang).

“Sedangkan 2 orang saksi lagi yaitu Irmayani dan Sanusi akan didengar keterangannya pada pemeriksaan saksi (lanjutan) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021.

” Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H.,M.H, dan dihadiri oleh JPU pada Kejari Pelalawan yaitu : Jodi Valdoni, S.H dan Senator B. Panjaitan, S.H, Panitera pengganti Denny Sembiring, S.H.,M.H, serta Penasehat hukum terdakwa, Andriadi, S.H, Qhoinul M, S.H, Firdaus, S.H, SAG, M.H, Jon Hendri, S.H.

Sidang berakhir sekira pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi (lanjutan) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021. Selama persidangan berlangsung dalam keadaan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

*Sumber Kejaksaan Negeri Palalawan*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *