Lebak- Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang ( wikipedia.org).
Berbagai kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui BNPB(Guhus tugas) dan Satgas covid- 19 memgalami beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kondisi adanya kasus terinveksi virus covid 19, mulai dari istilah PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar), kemudian PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, saat ini menjadi PPKM Level 3-4. Hal ini juga memicu adanya masyarakat yang menilai kebijakan pemerintah yang berubah ubah, sehingga membuat sebagian masyarakat mengalami kebingungan.
Namun menurut Sekum Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kab.Lebak ki Dede Sudiarto, MM. Adanya kebingungan di masyarakat sesuatu yang wajar, karena sosialisasi yang di gencarkan Satgas covid 19 juga dianggap kurang memberikan pemahaman yang Holistik, ditambah upaya Melibatkan tokoh agama dimasing-masing tempat kurang dimaksimalkan, padahal salah satu edukasi yang mampu diterima oleh masyarakat daerah yakni malalui tokoh-tokoh yang ada di wilayah sekitar yang mereka anggap perlu di ikuti setiap petuah nya.
Adanya pembentukan satgas Covid- 19 di tiap instansi dan di tiap kecamatan merupakan perwujudan perpanjangan tangan pemerintah dalam menangani dan memastikan kebijakan yang berhubungan dengan penanganan pandemi bisa di realisasikan untuk mampu berjalan seperti yang diharapkan pemerintah. Ada Satgas covid, yang melibatkan unsur muspika, ada P2P Puskesmas (Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit ) Yakni merumuskan kebijakan teknis dan kebijakan pelaksanaan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengendalian, Pemberantasan Penyakit, yang meliputi pengamatan penyakit, pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, dan penanggulangan masalah kesehatan.
Menurut Dede Sudiarto sebagai praktisi pendidikan Magister Manjemen, dalam tataran teknis pelaksanaan perlu standar operasional dan standar tetap dalam menjalankan program penanganan pandemi covid 19, di tengah masyarakat yang sebagian awam dalam penanganan upaya mencegah, penanganan pengobatan, serta penangan terapi recovery yang harus di berikan edukasi oleh lembaga kesehatan ditingkat kecamatan, misal nya jika ada masyarakat yang memiliki gejala terinveksi covid 19, perlu adanya pendampingan untuk mau di SWAB Test ataupun PCR, hal ini perlu dan menjadi penting Karena setiap kasus akan menentukan arah kebijakan pemerintah, jangan sampai dalam data perkembangan penyebaran kasus menjadi tidak akurat hanya gara-gara masyarakat tidak mau ikut serta memberikan informasi real soal kondisi kesehatan dirinya dengan tidak mau di test untuk mengetahui apakah terinveksi covid atau tidak. Sehingga penyebaran tidak menjadi abu-abu dan tidak terkendali.
Lanjut sekum PUB; Saya sendiri sedang menjalani isoman di rumah, kemudian atas kesadaran sendiri mau untuk di test PCR di puskesmas Kecamatan Leuwidamar pada tanggal 26 Juli 2021, kamudian setelah 3 hari mendapatkan informasi hasil test via WA bahwa hasil test menyatakan saya dan keluarga positif terpapar covid 19, namun setelah itu tidak lagi ada tratment baik berupa penyuluhan tentang Isoman apalagi soal obat terapi apa yang bisa kita dapatkan dari pemerintah, dan apakah ada pemantauan selama kita isoman ? Hal ini jika hanya dibiarkan masyarakat mencari, menemukan, dan menangani sendiri tanpa pendampingan akan menjadi prestige buruk soal penanganan covid 19 di daerah, akan terkesan pembentukan satgas hanya ceremonial saja, untuk itu PUB LEBAK meminta BUPATI DAN WABUP LEBAK untuk dapat memastikan setiap kebijakan nya melalui dinas kesehatan Kab.Lebak untuk bisa dijalankan dilapangan dengan SOP yang Jelas. Agar kehadiran dibidang kesehatan dirasakan oleh masyarakat sebagai jaminan pendampingan kesehatan masyarakat, Jangan sampai ada Masyarakat Dibiarkan menangani Sendiri tanpa pendampingan. Tutup Ki Dede.(adm)