Direktur Utama PT Mahakarya Agung Putra: Vonis 6 Tahun 6 Bulan Denda 2 Milyar Akhirnya PUTUS !
Kabar Hukum

Direktur Utama PT Mahakarya Agung Putra: Vonis 6 Tahun 6 Bulan Denda 2 Milyar Akhirnya PUTUS !

GLOBEIndonesia.com- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 25 oktober 2021, setelah beberapa kali sidang akhirnya ketua majelis hakim Arif budi cahyono SH.MH memberikan Vonis kepada Hendra murdianto direktur utama PT Mahakarya Agung Putra putusannya penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda 2 Milyar rupiah.

Menimbang bahwa saudara hendra terbukti telah memakai dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dari keterangan saksi saksi yang diungkapkan selama persidangan dan aset – aset yang sudah disita dipengadilan berupa 2 bidang tanah fan 2 unit apartment.

Tegas ketua hakim Arif karena yang menyita jaksa penuntut umum untuk aset yg sudah disita jaksa yang harus membuat kesepakatan kepada para korban untuk di bagikan hasil penjualan aset tersebut.

Arif budi cahyono juga menegaskan apabila ada pihak pihak yang tidak berkenan boleh mengajukan banding.

Salah satu korban yaitu bapak janes yang membeli 5 unit kondotel tersebut yang juga hadir dalam sidang berteriak lantang “MANTAB” bapak Hakim karena merasa puas dengan keputusan bapak Hakim yang menurutnya sudah dipikirkan oleh majelis hakim dan hukuman yang di jatuhkan sudah pantas dan beliau puas karena ada pengembalian dari penjualan aset yang sudah disita tersebut.

Akhir dari sidang yang sudah berjalan selama ini yang dinanti nanti para korban, akhirnya Putus dan korban merasa puas dengan putusan hakim.

Sumber/NDA
reporter bang Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *