Serang, Sekolah Dasar Pegadingan 2 yang terletak di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, merupakan gedung sekolah yang sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah lainnya, Minggu 26/6/2022.
Walaupun status tanah Sekokah Dasar Pegadingan 2 dan belum hak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, “Bedasarkan data tanah Sekokah Dasar itu masih atas nama Tb. Rasmad selaku pemegang surat kepemilikan tanah tersebut.
Hal ini di ungkapkan oleh Heri salah satu ahli waris almarhum Tb, Rasmad Kepada Awak media.” Sampai saat ini tanah tersebut belum pernah diperjual belikan kepada siapapun dan masih atas nama almarhum orang tua kami. “Luas tanah tersebut berdasarkan data-data yang ada seluas 850 meter dengan no persil 017 blok 017/Dullah, 770 meter dengan no persil 017 blok 017/bandrong dan luas 800 meter no persil 017 blok 017.
Heri menambahkan demi kepentingan bersama kami sebagai ahli waris Almarhum Tb. Rasmad meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar dapat melakukan mediasi dan menyelesaikan masalah tanah SD Pegadingan 2 kepada kami supaya masalah ini dapat segera di sikapi demi kebaikan bersama, Tandasnya.(**)
Reporter_ Ruli biro Banten