IMG-20220724-WA0437-18c5af51
Kabar Hukum

Diduga Pabrik Yang Beralamat di Caringin Menyalahi Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat.

GlobeIndonesia.com | Dalam mengerjakan suatu perusahaan swasta dengan menangani suberdaya manusia (SDM) dan pengadaan kebutuhan perusahaan atau yang disebut HRGA .

Jika fungsi HRGA dan artinya dalam mengembang suatu tugas dan tanggung jawab di perusahaan swasta maka ,HR berperan dalam pengelolaan dan pengembangan SDM perusahaan, maka tugas GA lebih kepada pengelolaan pengadaan barang serta fasilitas operasional perusahaan. Seorang general affair perlu mengetahui barang-barang apa saja yang perlu dibeli agar kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan lancar.

Padahal, HR dan GA memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang berbeda antara satu sama lain.

Pengertian Human Resources dan General Affair (HRGA)
Seperti namanya, HRGA adalah gabungan antara departemen Human Resources (HR) dan General Affair (GA).

HRGA adalah departemen yang mengatur sumber daya manusia dan segala hal yang berhubungan dengan aspek legal dan relasi perusahaan.

Tanggung jawab yang dijalankan oleh HRGA meliputi fungsi manajerial dan operatif, seperti planning, organizing, directing, controlling, dan lain-lainnya.

Departemen HR berfokus pada segala hal yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam perusahaan, mulai dari proses perekrutan, administrasi, hingga hak dan kewajiban karyawan.

Hal ini bertujuan untuk menunjang kegiatan perusahaan dalam mencapai target yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, HR juga terlibat dalam proses pengembangan karyawan untuk memastikan bahwa mereka berkontribusi secara maksimal kepada perusahaan.

Terdapat beberapa kesamaan antara HR dan GA, salah satunya adalah berhubungan dengan pihak eksternal.

Sementara dalam pengembangan dan perawatan lokasi pabrik PT.CS2 POLA SEHAT (HRGA) tidak boleh sampai melanggar peraturan di luar JUKLAK dan JUKNIS yang sudah di tentukan oleh perusahaan dalam melaksanakan tugas nya di perusahaan “contoh nya dalam perawatan lingkungan pabrik atau pembuatan taman di area pabrik yang mengambil / menambang batu belah dari kali sebelah pabrik tanpa ijin, untuk kepentingan perusahaan/ pabrik,

Selanjutnya ketika kami sambangi Dewan Mengatakan”, Barang siapa yang mengambil atau menambang akan di kenakan sanksi tentang

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR : 17 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN

“Dan Setiap orang yang melakukan Penambangan / pengambilan batu belah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

“Jelas dalam peraturan daerah provinsi Jawa barat dan sanksi nya bagi penambang / pengambilan tanpa ijin yang sudah di atur dalam peraturan daerah provinsi Jawa barat (perda)

“Mirisnya saat pembuatan taman pihak pabrik menyuruh mengambil batu belah di area sungai sadane yang persis bersebelahan dengan pabrik

Hal itu sangat disayangkan dengan adanya pengambilan batu belah dari sungai sadane

Ketika kita sambangi tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya menuturkan,” pada hal kemarin kita ada kegiatan sosial yang bertemakan kaliber (kali bersih) yang telah menjadi salah satu perayaan HUT Bogor ke 540 tahun pada hari Kamis.(23/6/22).

Dengan tujuan acara ini untuk menjaga dan melestarikan lingkungan yang sangat penting peranannya terhadap kehidupan mahluk hidup terutama manusia

Kenapa pihak pabrik bukan merawat lingkungan hidup ko malah menggunakan batu belah untuk kepentingan pabrik,”tuturnya tokoh masyarakat

Semenjak berita ini naik tak ada yang jawab konfirmasi awak media

“Kepada pihak dinas terkait jangan tutup mata dan tutup telinga ,agar bisa kasih teguran pada perusahaan yang bandel(Team Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *