Pileg-atau-Pemilihan-Legislatif-Pileg
Kabar Politik

Bakal Calon Anggota DPRD yang Diajukan Parpol ke KPU Bertambah Jadi 687

JEPARA –  KPU .go.id – Ada sebanyak 687 nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan oleh 18 parpol sepanjang masa pengajuan 1-14 Mei 2023 dan masa pengajuan kembali dari beberapa partai politik dari 15-21 Mei 2023. Dokumen pengajuan semua parpol itu dinyatakan lengkap dan diterima. Jumlah bakal calon anggota DPRD itu terlihat setelah KPU melayani pengajuan bakal calon pada hari terakhir, Minggu (23/5) pukul 23.59.

 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (22/5) mengatakan pada 17 Mei 2023 KPU RI menerbitkan surat edaran nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. Pada tanggal 20 Mei 2023 KPU kembali menerbitkan surat nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya.

 

“Terbitnya tiga surat edaran tersebut berkonsekuensi terhadap sebelas partai politik yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Hanura,” terang Muhammadun. Ia menjelaskan terbitnya tiga surat tersebut memberikan kesempatan terhadap sebelas partai politik tersebut untuk dapat kembali meminta akses Silon ke KPU. Hal tersebut guna melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon maupun menambah nama bakal calon.
Muhammadun menjelaskan,

 

sebelumnya 660 nama bakal calon telah diajukan 18 parpol hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59. Setelah terbitnya tiga surat dari KPU RI tersebut nama bakal calon yang diajukan ke KPU Jepara bertambah menjadi 687 nama yang terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki. Dengan jumlah ini, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 41 persen. “Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun.

 

Ia menjelaskan, terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023.
Muhammadun menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. “Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administrative bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” jelas Muhammadun.
Jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi itu diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023. Di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam statusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.

 

“Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang. Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon,” lanjut Muhammadun.

 

Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023. “KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” kata Muhammadun.

 

 

Bangyos 75 

(kpujepara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *