IMG-20230621-WA0094(1)
Kabar Politik

KPU Kembali Beri Kesempatan Parpol Memperbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

JEPARA – Kab-jepara.kpu.go.id – KPU memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki (mengganti/melengkapi) dokumen persyaratan administratif bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada rentang 26 Juni-9 Juli 2023. Kesempatan itu diberikan sampai dengan 16 Juli 2023.

Hal itu tertuang dalam surat KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023 bertanggal 10 Juli 2023. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Selasa (11/7) mengatakan, terkait surat dari KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Jepara segera berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi ranah parpol selama dibuka kesempatan mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD, serta hal-hal teknis lainnya terkait aplikasinya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

“KPU Jepara mengundang parpol untuk mengordinasikan hal-hal terkait perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD ini pada 12 Juli,” kata Muhammadun.

Sementara itu sebelumnya, hingga hari terakhir pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD, yakni 9 Juli 2023 sampai dengan pukul 23.59, terdapat 17 parpol yang mengajukan perbaikan bakal calon ke KPU Kabupaten Jepara.

Empat parpol mengajukan ke KPU pada, Sabtu (8/7/2023) yaitu Partai Gelora, PSI, Partai Ummat dan PKB. Sedangkan 13 parpol lainnya yakni Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai Gerindra, PKN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat mengajukan pada Minggu (9/7/2023). Dari 17 parpol yang melakukan pengajuan perbaikan bakal calon KPU menerima dokumen pengajuan dengan status lengkap dan diterima. Terdapat satu partai yang tidak melakukan pengajuan perbaikan bakal calon ke KPU yakni Partai Garuda.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Siti Nurwakhidatun, serta jajaran sekretariat menerima 17 parpol tersebut. Hadir pula Bawaslu Kabupaten Jepara dalam kesempatan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jepara menerima pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. “Hal tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai jadwal pengajuan perbaikan bakal calon pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Subchan.

Subchan menjelaskan dalam pengajuan perbaikan bakal calon partai membawa dokumen perbaikan yakni dokumen persetujuan dewan pimpinan pusat dan Form B-Daftar Bakal Calon Perbaikan. Ia menerangkan dua dokumen tersebut kemudian diverifikasi kelengkapan serta kebenarannya oleh tim verifikator KPU. Selain dua dokumen tersebut tim verifikator juga memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Setelah itu apabila berkas diterima KPU akan menerbitkan berita acara penerimaan dan tanda terima penerimaan berkas dokumen perbaikan bakal calon. (kpujepara)

 

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengungkapkan dalam masa pengajuan perbaikan bakal calon KPU telah secara intens berkomunikasi dengan partai politik. “Hal tersebut guna menyampaikan kekurangan dokumen persayaratan bakal calon sebagaimana hasil dari verifikasi kami,” terang Muhammadun.

 

Muhammadun juga menyampaikan dari 18 Partai yang ada hanya satu yang tidak melakukan pengajuan perbaikan ke KPU yakni Partai Garuda. “Kami sudah melakukan komunikasi dengan partai garuda dan sudah terkonfirmasi memang partai Garuda tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” terang Muhammadun. 

 

 

 

Res : Bangyos75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *