Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi, Bekuk Dua Pelaku Pencuri Emas 55 Gram 
Kabar Peristiwa

Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi, Bekuk Dua Pelaku Pencuri Emas 55 Gram 

Sukabumi- Dua pelaku Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di sekitar Pajampangan, akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Jampangkulon dibantu/backup Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi, Jum’at (29/09/2023) 

Berdasarkan Laporan tertulis kronologi kejadian yang dihimpun awak media, terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, Sekira pukul 13.30 WIB, di Toko Emas Wargi yang beralamatkan di kampung Sabda Tegas Rt 015/006 Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. 

Modus operandi, Tersangka GA (34) dan IW (27) melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan mencoba memakai 2 (dua) buah gelang emas seberat 31 gram dan 24 gram, kemudian tersangka kabur menaiki motor bersama tersangka lainnya yang sudah menunggu di depan toko emas.

Pada saat di kejar oleh warga tersangka berteriak dan mengatakan “tuh itu” kepada orang lain agar mengalihkan perhatian warga yang mengejar. 

Unit reskrim polsek jampangkulon dan Unit Resmob Sat Reskrim polres sukabumi, melakukan penyelidikan dan setelah hasil dari penyelidikan Unit Reskrim polsek jampangkulon dan Unit Resmob Sat Reskrim polres sukabumi mendapatkan informasi terhadap yang diduga pelaku setelah itu dilakukan pengejaran di wilayah hukum Sukabumi Kota.

Pelaku GA (34) dan IW(27) diamankan di Grand Hotel Pakidulan, Jalan Pelabuhan II Km. 4,5 No. 111 Cipanengah Sukabumi, dibawa ke kantor Polsek Jampang Kulon untuk diperiksa lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *