Semarang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah telah Melakukan Kajian Cepat sebagai langkah pencegahan maladministrasi terkait pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri. Kajian ini dilatar belakangi oleh prinsip bahwa
penyelenggaraan pendidikan oleh negara adalah tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung pencapaian Sustainable Development Goals hingga 2030.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng menyampaikan, dari kajian cepat yang dilakukan di 3 (tiga) daerah yakni Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri dan Kota Semarang, Ombudsman Jawa Tengah menemukan sejumlah temuan krusial yang menggambarkan tantangan serius dalam pembiayaan pendidikan khususnya di Kabupaten Purworejo 23/11/2023
Pertama, Pemerintah Kabupaten Purworejo belum mengeluarkan peraturan pelaksanaan yang mendukung implementasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kedua, terdapat kekurangan dalam inventarisasi program peningkatan mutu sekolah, khususnya di beberapa Satuan Pendidikan Dasar Negeri di wilayah tersebut.
Hal ini mengindikasikan ketidakcukupan anggaran untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan.
“Tata cara penggalangan dana oleh Komite Sekolah tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan, menciptakan potensi besar terjadinya maladministrasi berupa pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana pendidikan,” ujar Farida.
Selain itu, tata kelola pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana oleh Komite Sekolah masih jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas yang optimal. “Pengawasan Terhadap praktik penggalangan dana di luar prosedur terlihat kurang optimal, menciptakan celah untuk pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku,” sambung Farida.
Temuan ini menyoroti urgensi perbaikan dalam sistem pembiayaan pendidikan untuk memastikan masa depan pendidikan yang lebih berkualitas dan dapat diakses oleh semuanya
(education for all). “Ombudsman Jawa Tengah menyarankan perbaikan dan revisi kebijakan
kepada kepala daerah, guna memastikan pembiayaan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan memberikan jaminan pendidikan yang berkualitas,” tutupnya.
Res : Bangyos75
Sumber : Siti Farida
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah