Screenshot_20240218-170853
Kabar Politik

TPS 01 Kelurahan Demaan,Kecamatan Jepara Kota Lakukan Pemungutan Suara Ulang

JEPARA – Satu TPS di Kabupaten Jepara yaitu TPS 01 Demaan, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut terjadi lantaran pada pemungutan suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024 terdapat pemilih khusus yaitu Ahadi warga Yogyakarta yang terdaftar di TPS 026 Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta melakukan pencoblosan di TPS 01 Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara 18/02/2024

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, warga asal Yogyakarta yang kos di sekitar TPS 01 Demaan tersebut ketika ingin memilih di salah satu TPS di Jepara seharusnya mengurus terlebih dahulu DPTB atau surat pindah memilih.

 

Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Ahadi sehingga menimbulkan temuan dari Bawaslu dan disampaikan kepada KPPS yang kemudian disampaikan kepada KPU.

 

“Saran dari Bawaslu TPS 01 Demaan harus dilakukan PSU. Pertimbangannya karena ada pelanggaran. Kalau tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), malah akan kena pidana,” katanya.

 

Pihaknya menjelaskan, PSU yang dilaksanakan pada Minggu 18 Februari 2024 prosesnya sama dengan pemungutan suara sebelumnya, yaitu prosesnya diawali dengan pemberian C Pemberitahuan kepada pemilih yang ada di TPS 01 Demaan.

 

“Untuk waktunya sama yaitu mulai jam 07.00-13.00 WIB. Pencoblosan yang diulang hanya pemilihan presiden dan wakil presiden. Ada 270 yang terdaftar sebagai DPT. Sampai siang ini alhamdulillah berlangsung lancar,” ujarnya.

 

 

Ys/Jpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *