JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerima audiensi Lembaga Pendidikan Kajian dan Bantuan Hukum (LPKBH), di Ruang Vidcon Center Pemerintah Daerah setempat, Selasa (16/07/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, audiensi tersebut dilaksanakan guna menyampaikan aduan dari warga masyarakat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari LPKBH berkenaan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berada di wilayah Pemerintah Daerah Jepara.
Dalam forum ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait di antaranya Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sekda Jepara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara, LPKBH, Camat, dan Perusahaan terkait.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta memberikan masukan dalam forum ini, beliau mengatakan “bahwa sebagai suatu negara yang demokrasi, hendaknya dapat saling menghormati antar warga masyarakat dengan pemerintah.
Terhadap kasus ini pemerintah akan ikut serta terjun langsung dan meminta kepada Kasatpol PP, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengecek seluruh dokumen perijinan dan fakta di lingkungan oleh perusahaan terkait secara resmi maupun secara insidentil”.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara Aris Setiawan mengatakan, “Kita akan berdiri di tengah-tengah dalam artian tidak membela satu dengan yang lainnya, menerapkan justifikasi keadilan kepada siapapun, untuk kasus ini akan dilakukan pengawasan yang melibatkan semua pihak terkait, pemeriksaan dokumen, dan mencari jalur tengah yang terbaik terutama untuk kemajuan kabupaten Jepara.
Pemerintah daerah akan membela semua warga masyarakat tidak terkecuali bagian terkecil di antaranya sepanjang hal tersebut normal dan memiliki bukti daya dukung rasional memang perlu dibela”.
Tim LPKBH yang terdiri Direktur LPKBH Wahidullah dan turut serta para kuasa hukum yang sedang menangani yaitu Advokat Huda, Advokat Fauzul, dan Advokat Subakri, Staff Lutvi dan Mahasiswa Leny, dalam kesempatan ini melalui pernyataan penutup yang disampaikan oleh Direktur Wahidullah, turut menekankan, “Hak Hidup dan memiliki lingkungan yang baik adalah hak setiap warga masyarakat. Oleh karenanya berterima kasih sekali kepada Pemerintah Daerah setempat untuk bersedia secara langsung mengawal kasus aduan masyarakat yang sudah diamanahkan pendampingannya kepada LPKBH. Namun juga kami menekankan secara langsung agar asas keadilan itu benar-benar dapat ditegakkan dari mulai verifikasi Surat Layak Fungsi Bangunan (SLF), Dokumen-dokumen perijinan lain, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pengelolaan Uji Emisi Limbah, dan juga kesepatan dengan warga yang disebutkan oleh pihak perusahaan terkait harus ada bukti autentik yang dapat menjamin kesepakatan tersebut, dan LPKBH akan melakukan kajian secara intens dan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi klien LPKBH”, ungkap Wahidullah dalam penutupan sesi audiensi.
Dari pertemuan tersebut, PJ bupati Jepara memberikan instruksi kepada Dinas Lingkungan Hidup, Ka Satpol PP, Camat, dan Kuasa Hukum dari LPKBH untuk ikut serta melakukan tinjauan kepada perusahaan terkait untuk mengecek seluruh dokumen perijinan dan fakta lingkungan yang ada. Pengecekan akan dilakukan secara resmi dan insidentil untuk kemudian dibuat forum lanjutan untuk mencari titik temu dari suatu permasalahan yang ada.
Lutfiani/Ys/Jpr