JEPARA – Sejumlah Perwakilan Petinggi Sekabupaten Jepara mengadakan audiensi ke DPRD Jepara, di ruang rapat serba guna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara,
Rombongan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC-Papdesi) Hartoyo Petinggi Desa Bungu, Kecamatan Mayong dan Ketua Papdesi Provinsi Jawa Tengah Joko Prakoso Petinggi Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.
Tampak hadir mendampingi Petinggi Sekuro, Kecamatan Mlonggo Ali Shohib, Petinggi Desa Bangsri Sunaryo, Petinggi Desa Bumiharjo Bambang Budi Utomo , Petinggi Desa Tegalsambi Agus Santoso, Petinggi Desa Welahan Achmad Jerjes, dan Petinggi Desa Mindahan Kidul Ahmad Jauharul Haq serta petinggi lain dari desa-desa di wilayah Kabupaten Jepara.
Sedangkan dari pihak DPRD Kabupaten Jepara, Ketua DPRD Haizul Ma’arif memimpin audiensi tersebut bersama dua wakilnya, Junarso dan K.H. Nuruddin Amin. Hadir pula Ketua dan Wakil Ketua Komisi A Saidatul Haznak dan Yuni Sulistyo, para anggota Komisi A, seperti Agus Sutisna, Hesti Nugroho, Agus Salim, Miftahur Roqib, Moh. Jamal Budiman, Padmono Wisnugroho, dan Muslih serta hadir juga sejumlah pimpinan perangkat daerah, Ka.Bid., Ka.Si. terkait, seperti Edy Marwoto Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Ronji Kepala Dinas Badan Pengeloaan dan Aset Daerah (BPKAD), Muh. Taufik Ka. Bid. Bina Pemdes, Ka.Si Dinsospermasdes.
Audiensi yang berlangsung lebih kurang 2 jam, selain membahas agenda terkait penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 di Kabupaten Jepara, yang tidak ada kaitannya dengan rencana pemberian insentif bagi ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Sementara itu, di Kabupaten Jepara terdapat 195 desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.004 RW dan 4.681 RT.
Dana insentif itu tertuang dalam Perbup Jepara No. 42 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW yang ditandatangani oleh Dian Kristiandi 4 Agustus 2021.
Pengalokasian di Pasal 5 (1) Ketua RT dan Ketua RW dapat diberikan bantuan operasional. (2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Bantuan Keuangan Kepada Desa dari Pemerintah Kabupaten. (3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan per Ketua RT dan Ketua RW. (4) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam APBDes masing-masing Desa untuk selanjutnya didistribusikan kepada masing-masing Ketua RT dan Ketua RW. (5) Bantuan keuangan operasional Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar insentif RT dan RW yang telah dianggarkan dalam APBDes.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara Edy Marwoto, di ruang rapat serba guna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Senin (3/1/2022). Dia menanggapi pertanyaan sejumlah petinggi atau kepala desa di Jepara yang melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD dan Komisi A di ruangan tersebut.
Dan juga membicarakan Regulasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perpres RI No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Th. 2022, Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2022, dan PerMenkeu RI (PMK) No. 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan DD Th. 2022.
Tercatat Pagu Dana Desa (DD) 2022 Se Kabupaten Jepara Rp.245.689.231.000.00 dan penetapan besaran Pagu adalah kewenangan dari Pemerintahan Pusat (Kemenkeu).
Beberapa diskusi yang terjadi di ruang rapat serba guna DPRD Kabupaten Jepara dengan PPD dan PAPDESI sangat menarik.
“Penurunan ADD tidak ada kaitannya dengan insentif RT dan RW. Pemberian insentif ini sudah dianggarkan sejak awal perencanaan APBD tahun 2022. Sedangkan penurunan ADD, baru kita ketahui pada bulan Desember ketika ada penyesuaian dana transfer ke daerah. Ketika dana transfer dari pemerintah pusat ini turun, maka ADD juga ikut turun,” tandas Edy Marwoto saat diberi kesempatan memberi penjelasan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif.
Menurut Edy Marwoto, total ADD untuk 184 desa di Kabupaten Jepara tahun 2022 sebesar Rp97,9 miliar, turun Rp1,8 miliar dibanding ADD tahun 2021 yang mencapai Rp99,8 miliar. Namun jumlah Rp97,9 miliar itu sudah di atas ketentuan minimal yang harus dialokasikan.
“ADD yang harus dialokasikan adalah 10 persen dari total DAU (Dana Alokasi Umum –red) atau transfer, setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus –red). Dana transfer kita tahun 2022 setelah dikurangi DAK sebesar Rp918,8 miliar. Artinya ADD yang kita alokasikan sudah mencapai 10,6 persen,” tandasnya.
Bahkan, dengan ADD yang hanya turun Rp1,8 miliar, ada kenaikan dana bagi hasil pajak dan retribusi (BHPR) yang juga dibagi untuk seluruh desa. Kenaikan itu mencapai Rp6,6 miliar.
“Apakah semua desa bisa tertutup penurunan ADD-nya dengan kenaikan BHPR itu? Tergantung indikator-indikatornya. Jika pun ada desa yang tidak tertutup, maka ada desa lain yang kenaikannya signifikan,” tambahnya.
Sebelumnya, niat baik beberapa petinggi yang mewakili penyampaian aspirasi mempertanyakan kejelasan apakah penurunan ADD ada kaitannya dengan insentif RT dan RW. Pemkab Jepara memang mengalokasikan insentif sebesar Rp150 ribu per bulan untuk RT dan RW, yang mulai diberikan tahun 2022.
Menanggapi penjelasan itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menyebut, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa merupakan bagian dari elemen pemerintah Republik Indonesia yang harus tunduk pada peraturan dari atas.
“Terkait pengurangan DAU. Kita semua mau tidak mau mengikuti aturan dari pusat. Paling tidak kita perlu pembelajaran secara yuridis bagaimana penetapan Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang mengatur ini. Desa memang diberi kewenangan mengatur keuangannya. Akan tetapi sekarang kita menghadapi situasi yang berbeda sehingga turunlah perpres itu. Semua unsur pemerintahan tersasar perpres itu, termasuk kami di DPRD,” pesan Haizul Ma’arif.
Redaksi/ bang Yos