Lebak,globeindonesia.com- Belum sampai 1×24 jam Polsek Bayah Polres Lebak berhasil amankan 5 ( lima ) tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Bayah Barat, Sabtu sore (02/10/2021).
Pelaku pengeroyokan yang diamankan aparat kepolisian ini terdiri dari AH (23 thn) warga Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, EP (22 thn) warga Desa Cimancak Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, LP (33 thn) warga Desa Pasirgombong Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, DR (32 thn) warga Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, dan SR (25 thn) warga Desa Jaga mukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan AN masih DPO.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan batu bata merah dan satu buah gagang sapu yang digunakan sebagai alat untuk mengeroyok korban.
Sesuai arahan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K melalui Kapolsek Bayah AKP. R. Ampri, SH membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Bayah, Sabtu Sore telah mengamankan 5 ( lima ) pelaku pengeroyokan terhadap Dudih Alias Endut yang beralamat Kampung Bayah Tugu RT. 001 / RW. 009 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dan para tersangka diamankan di Mako Polsek Bayah.
“Keronologi kejadian berawal dari pelaku Agus Herdy pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul. 21:00 WIB di rumah Kampung Warung Lame mendapat pemberitahuan dari bapaknya Wawan, bahwa ibunya telah berselingkuh dengan Dedih alias Endut. Atas pemberitahuan bapaknya kemudian pelaku Agus Herdy menemui pelaku Ega Prayoga alias Erga dan semua pelaku yang sedang berada di Alfa Mart depan terminal Bayah, selanjutnya pelaku Agus Herdy menceritakan hal tersebut kepada Erga dan semua pelaku, sekaligus minta bantuan untuk membalas dendam kepada korban, atas cerita pelaku Agus Herdi, Erga dan semua pelaku lain siap melakukan permintaan Agus Herdy untuk melakukan pengeroyokan (menghajar) korban. Selanjutnya pelaku Agus Herdy bersama 5 ( lima ) pelaku lain dengan menggunakan 3 unit sepeda motor yang masing-masing berboncengan. Sesampainya di rumah korban, pelaku Agus Herdy langsung mengetuk pintu rumah korban, namun pintu dibuka oleh istri korban. Selanjutnya pelaku Agus Herdy menanyakan kepada istri korban dimana keberadaan Dudih Alias Endut, dan dijawab istrinya sedang tidur, dan istri korban menyuruh pelaku Agus Herdi dan 5 ( lima ) pelaku lainnya untuk meninggalkan rumah korban, namun para pelaku tidak meninggalkan tempat. Pada saat istri korban akan menutup pintu pelaku Agus Herdy menerobos pintu dan diikuti oleh pelaku Erga. Setelah pelaku Agus Herdy masuk ke dalam rumah dan menemukan
korban, langsung melakukan pemukulan kepada korban dan diikut oleh Pelaku Erga dan pelaku lain. Setelah para pelaku puas melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan rumah korban,” terang Kapolse Bayah.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-B/19/X/2021/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten, tanggal 02 Oktober 2021 tersebut, Kapolsek Bayah AKP. R.Ampri, SH perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Abdulrahman beserta anggota Polsek Bayah lakukan penyelidikan. Setelah terpenuhi 2 alat bukti dan belum sampai 1 × 24 jam, Unit Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak beehasil menangkap pelaku di Pasar Terminal Bayah dan membawa ke Polsek Bayah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, imbuh AKP. R. Ampri, SH.
Kapolsek Bayah AKP. R. Ampri, SH juga menyampaikan, Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Dudih Alias Endut, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 bulan kurungan, tegasnya.
Ke- 5 ( lima ) orang tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bayah. (adm)