JEPARA – Jumlah janda baru di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), sepanjang 2021 mencapai 2.072 orang. Tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jepara itu mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri atau perempuan
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, sepanjang 2021 ini ada sekitar 2.072 kasus perceraian yang ditangani. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 1.576 perkara berasal dari gugatan istri. Sedangkan sisanya, 496 kasus atau perkara merupakan gugatan dari pihak laki-laki, atau suam
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Rifa’i, kasus perceraian di Jepara pada tahun 2021 memang tergolong banyak. “Tahun ini memang jumlahnya cukup banyak. Kalau yang dispensasi usia kawin mencapai 509 perkara,” kata Rifa’
Rifa’i mengatakan ada beberapa faktor penyebab perceraian di Kabupaten Jepara. Mayoritas penyebabnya adalah ketidakharmonisan keluarga, seperti perselisihan dan pertengkaran yang terus menurus hingga berujung perceraian. Total kasus perceraian yang disebabkan pertengkaran mencapai 944 perkar
Kemudian, 846 perkara disebabkan faktor ekonomi, dan 206 kasus percerian disebabkan salah satu pihak meninggalkan keluarga
Rifa’i menambahkan setiap perkara perceraian di Kabupaten Jepara sudah inkrah dan diterbitkan akta cerai. Sampai Desember 2021, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jepara telah menerbitkan 3.052 akta cerai
Jumlah tersebut memang lebih banyak dari kasus perceraian yang diajukan sepanjang 2021. Hal ini dikarenakan ada beberapa kasus yang diajukan tahun lalu belum diterbitkan akta perceraian. Terang Rifa’i
Reporter/Bang Yos