Kabar Pariwisata

Desa Kertajaya Mengadakan Musdesus BLT Dana Desa Tahun 2021

Sukabumi-Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Senin(12/4/21).

Musdesus yang diselenggarakan di Balai Desa Kertajaya. Turut berhadir Kepala Desa Kertajaya beserta perangkatnya, Ketua BPD dan anggotanya, ketua RT, Kepala Dusun, Polmas, Babinsa, dan Tokoh masyarakat.

Dalam Musdesus tersebut Kepala Desa Kertajaya Asep Yusnandar menyampaikan, hari ini di laksanakan Musdesus untuk pelaksanaan realisasi dana BLT sehubungan ada beberapa yang meninggal dunia, sehingga itu harus di alihkan ke KPM lain minimal Ahli waris ataupun pihak lain yang di dasari berita acara dan pernyataan”Tuturnya.

Jumlah penerima BLT DD Desa Kertajaya sejumlah 182 KPM untuk tahap pertama di tahun 2021, langsung 5 (lima) bulan x Rp.300.000 = Rp 1.500.000 x182 KPM =Rp 237.000.000 “Terangnya (*)

SDV*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *