Desa Sukajadi melaksanakan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD)
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang di selenggarakan di Aula desa Sukajadi kecamatan Cimanggu kabupten Sukabumi Jawa barat”Kamis 11 Maret 2021.
- ” Laporan ini wajib disampaikan kepala Desa kepada Bupati bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa.
Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran”Ucap Muhammad Zen Kades Sukajadi.
Lanjutnya Zen, Dokumen LPPD kepala Desa untuk tahun 2020 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2020 dan APBDes tahun 2020″Jelasnya.
Acara dihadiri muspika kecamatan Cimanggu,Koramil 2213 Jampngkulon, BPD, Toko masyarakat,Ulama, Tokoh Pemuda , Karang tarun beserta Ibu kader PKK Sewilayah desa Sukajadi”Terangnya(*)
(Red)*