JEPARA – Belum ada seminggu sejumlah warga yang terdiri dari tiga RT di Desa Bawu Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara telah memberikan kuasa kepada KAWALI Jepara terkait usaha pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dijalankan oleh CV. Surya Bangkit yang berada di wilayah pemukiman RT 30 RW 06 Bawu Batealit Jepara, tepatnya Tanggal 3 Juni 2022.
Namun beberapa persoalan baru sudah muncul, yaitu adanya indikasi intimidasi dari oknum-oknum Pihak CV. Surya Bangkit kepada orang-orang yang sudah memberikan kuasa tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Korlap penanganan dari Kawali Jepara Aditya Seko M kepada awak media.
“Bahwa kami mendapat pengaduan dari salah satu pemberi kuasa, akan adanya paksaan dari beberapa oknum CV. Surya Bangkit untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf ”. “ujar Aditya”
Dalam surat pernyataan bermatre tertanggal 4 Juni 2022 tersebut diketahui ditanda tangani sejumlah oknum CV. Surya Bangkit, menurut informasi dibuat di tempat CV dengan mengundang pihak yang diminta membuat surat pernyataan, diarahkan secara paksa oleh salah satu oknum untuk menulis pernyataan dibawah tekanan oleh beberapa oknum CV tersebut. “lanjut Aditya”
Menanggapi kejadian tersebut, Kadiv.Hukum dan Advokasi Kawali Jepara Nursaid, SH.MH menyatakan “ Kami sudah mempelajari isi surat tersebut dan sudah mengantongi nama-nama yang diduga melakukan intimidasi kepada warga, apalagi dalam surat tersebut menyebut nama lembaga kami. Selanjutnya secara kelembagaan akan kami lakukan langkah kajian secara hukum. Karena secara hukum hal tersebut sudah masuk unsur pidana, dan warga yang sudah memberikan kuasa kepada kami akan kami backup secara penuh dalam perlindungan hukum”. “Tegas Said”
Secara kelembagaan Ketua Kawali Tri Hutomo menegaskan bahwa permasalahan “Dampak Lingkungan dan dampak sosial dengan adanya usaha pengelolaan cairan kimia yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dijalankan oleh CV. Surya Bangkit yang berada di wilayah pemukiman RT 30 RW 06 Bawu Batealit Jepara.
Dan diduga Mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih dalam tahapan kajian dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Tapi dengan adanya temuan persoalan baru oleh tim kami, apalagi ada indikasi masuk dalam kategori pidana Pasal 335 KUHP tentunya kita sebagai negara atas dasar hukum akan melakukan upaya perlindungan hukum. “Pungkas Ketua Kawali”
Repoter Bang Yos