GlobeIndonesia, Jepara,
Mengutip pemberitaan portal media diduga adanya Pungli (pungutan liar) yang terjadi di SMPN 1 Pecangaan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tentu sangat memberatkan wali murid dan pihak kepala sekolah melalui komite sekolah menyetujui, Rabu (13/11/2024).
Dari informasi yang diterima, memang benar adanya, bahwa pada tanggal 9 November 2024, seluruh wali murid SMPN 1 Pecangaan, dari Kelas VII, VIII, dan IX, di undang untuk membahas terkait Pungutan tersebut.
Berdasarkan data yang di dapat Tim Investigasi bahwa total Siswa SMPN 1 Pecangaan berjumlah 925 Siswa dan yang akan mendapatkan keringanan berjumlah 139 Siswa. Sedangkaan sumber pendapatan SMPN 1 Pecangaan dari pemerintah berupa:
1. APBD Kabupaten secara rutin sebesar Rp 88.590.000,
2. Dana Bos Pusat Rp 1.079.320.000,
3. SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) dari wali murid sebesar Rp 474.500.000.
Total Pendapatan SMPN 1 Pecangaan sebesar Rp 1.642.410.000.
Dari dana Rp 1,6 Milyar lebih yang merupakan bantuan dari Pemerintah dan wali murid, pihak SMPN 1 Pecangaan masih memungut terhadap siswa sebesar:
1. Untuk Kelas VII ada 272 Siswa x Rp 700.000 = Rp 190.400.000,
2. Untuk Kelas VIII ada 271 Siswa x Rp 600.000 = Rp 162.600.000,
3. Untuk Kelas IX 243 Siswa x Rp 500.000 = Rp 121.500.000,
Sehingga total keseluruhan pungutan dari wali murid sebesar Rp 474.500.000.
Berdasarkan keterangan dari beberapa wali murid kepada Tim Investigasi dan Ismail selaku Ketua Ormas GNP-TIPIKOR kabupaten Jepara menyampaikan bahwa, wali murid sendiri merasa keberatan dengan pungutan tersebut.
“Memang betul pak kami sangat keberatan sebetulnya, dan kami di undang itu tidak di ajak membahas, namun sudah di kasih selebaran berapa besar jumlah pungutannya dan kami seolah terkesan di paksa sebab tidak boleh di bawa pulang, langsung suruh menanda tangani pernyataan tersebut, ” ujarnya, Rabu (13/11).
Pihak kepala sekolah saat di datangi Ketua GNP-TIPIKOR Jepara tidak bersedia menemuinya, namun di jumpai 2 orang Guru dari SMPN 1 Pecangaan. Pihak Sekolah menjelaskan terkait pungutan tersebut bukan pihak sekolah yang menarik, namun Komite sekolah.
“Apapun penjelasan pihak sekolah, yang jelas kepala sekolah menyetujui adanya Pungutan tersebut, terbukti adanya Tanda Tangan dan stempel kepala sekolah,”
Padahal jelas-jelas dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas No 20/2003 dinyatakan, ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
”Pasal ini jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya.***
Artikel diatas sudah ditayangkan oleh portal media extremenews.co.id dengan judul,”https://www.extremenews.co.id/pihak-smpn-1-pecangaan-cuci-tangan-adanya-dugaan-pungli-total-hingga-ratusan-juta/,”