JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (16/10/2023).
Adapun empat Ranperda yang disetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten Jepara yaitu, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebelumnya, terlebih dahulu dibacakan laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jepara terhadap empat Ranperda tersebut. Dimana pembacaan laporan tersebut, untuk Pansus I diwakilkan oleh Muhammad Ibnu Hajar, Pansus II diwakilkan oleh Uzlifatul Fuaidah, SH, Pansus III diwakilkan oleh H. Chairul Anwar, S.Sos dan Pansus IV diwakilkan oleh Nur Osel Kahisha Putri, S.S
“Setelah diadakan pembahasan dan penelitian secara seksama, Pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Jepara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan untuk menjadi Perda Kabupaten Jepara dan memberikan rekomendasi terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang petunjuk teknis Perda tersebut,” ucap Nur Osel Kahisha Putri, S.S, menyampaikan laporan dari Pansus IV, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap empat Ranperda tersebut. Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Jepara berkesimpulan menerima dan menyetujui empat Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Jepara.
Atas persetujuan dari seluruh Fraksi tersebut, maka pimpinan rapat H. Haizul Ma’arif, SH mengambil keputusan bersama atas persetujuan tersebut dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani unsur pimpinan dewan dan Penjabat Bupati Jepara
Res : Bangyos75