1001039368
Pojok Terakhir

Dugaan Dunia Pendidikan Tercoreng Dengan Adanya Bagi Bagi Kue LKS di Jepara

Jepara – GLIBEIndonesia.com – Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan lembaran – lembaran yang berisi materi, ringkasan, dan petunjuk mengerjakan soal yang harus dikerjakan oleh siswa.  

 

Lembar kerja siswa disebut juga media belajar alternatif yang digunakan kalangan guru sebagai media belajar lembar Kerja Siswa (LKS), di berbagai daerah selalu menjadi rebutan para suplier yang berusaha memenangkan tender dan selalu jadi incaran untuk mendapatkannya. 

 

Para pemenang tender tak lepas dari sorotan media karena Aturan LKS tidak boleh dijualbelikan di sekolah, ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. 

 

Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan siswa dan mencegah praktik bisnis yang tidak etis yang berpotensi mencoreng dunia pendidikan. 

LKS yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa, Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa . 

 

Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya dengan alasan apapun. Jika terjadi Pelanggaran tentunya akan ada sanksi, Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat (PDTH) bagi guru atau pegawai di lingkungan Pendidikan yang berstatus PNS.

 

Wartawan media ini mencoba menghubungi kepala dinas pendidikan Jepara Ali Hidayat, namun saat wartawan menghubungi belum ada jawaban apapun terkait LKS di Jepara. 

 

Namun bagaimana jika LKS ini menjadi ajang bagi bagi kue dari pihak luar sekolah, ini terjadi di beberapa daerah termasuk Jepara, dugaan anggaran yang dianggap sebagai komisi di duga mengalir deras ke pihak non sekolah hingga puluhan juta rupiah. , ini terjadi di beberapa daerah termasuk Jepara, dugaan anggaran yang dianggap sebagai komisi di duga mengalir deras ke pihak non sekolah hingga puluhan juta rupiah. 

 

Diduga Dana yang mengalir ke pihak non sekolah justru mengalir deras masuk pada oknum wartawan, ormas dan LSM sampai perorangan, nilainya atau jumlahnya variatif dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah sesuai yang tertera dalam data exl dan menunjukan nama dan nominal. 

 

Apakah dugaan aliran dana dengan istilah uang komitmen itu melibatkan oknum guru atau bahkan kepala dinas pendidikan, jika memang ini benar, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan dan menyelidiki kasus tersebut karena berpotensi merugikan Negara dan tidak boleh terjadi pembiaran agar tidak mengakar rumput. 

 

Pelanggaran terkait lembar kerja siswa (LKS) adalah menjual LKS kepada siswa. Pelanggaran ini melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Aturan terkait LKS tertera pada aturan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menjual buku kepada siswa. 

 

Buku pegangan siswa, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya,buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. 

 

Ketika LKS di komersiljan maka akan membebani orang tua wali, Penjualan LKS dapat dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang merugikan siswa dan dianggap sebagai pungli. 

 

Di Kabupaten Jepara, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS. Diduga ada tangan ketiga dalam menjual LKS, sehingga permasalahan mencuat. 

Di beberapa sekolah SD, SMP diduga menjual LKS, sehingga Kepala Bidang Dinas Pendidikan jepara harus memanggil pihak terkait untuk memverifikasi dugaan penyimpangan yang terjadi dilapangan. 

 

YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *