Jepara- Telah terjadi kebakaran Oven Pengering Kayu salah satu perusahaan Furniture PT. Kusuma Wijaya Sakti Desa Telukawur, RT 02/01 Kec Tahunan Kab.Jepara Senin malam, 04 Oktober 2021. Diperkirakan sekitar pukul 20:00 Wib.
Owner atau pemilik perusahaan kaget setelah mendapat kabar dari karyawannya, selaku penjaga Oven pengering yang memang bertugas pada malam Itu, secara kebetulan karyawan itu sendiri berasal dari luar Jepara (BW) dan (R) Mereka berdua berasal dari temanggung. Disaat kejadian mereka berdua berada digudang sebelah Oven.
Sedangkan (EC) selaku Owner atau Pemilik Perusahaan Furniture PT.Kusuma Wijaya Sakti (KWS) Beliau adalah warga Jepara Atau penduduk lokal Desa Langon RT. 6/3 kec. Tahunan kab. Jepara. Namun berdomisili di desa Teluk Awur RT. 2/1.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut karena sigapnya para petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan pihak Kepolisian Polsek Tahunan . Begitu mendapat kabar mereka langsung bergegas turun kelokasi masing -masing.
Menurunkan personilnya, Damkar membawa armada tiga (3) unit pemadam dari Mako dan tambahan satu (1) unit dari pos Kalinyamatan.
“Kapolsek Tahunan Suyitno langsung turun tangan sendiri dengan membawa beberapa personilnya salah satunya Babinkantibmas Desa Teluk Awur.
Kronologis kejadian, semula saksi 1 dan 2 selaku karyawan diperusahaan tersebut melaksanakan pengovenan bahan furniture berbahan kayu jenis kayu Trembesi sejak hari Minggu tgl 3 Oktober 2021.
Rencana pengeringan kayu sampe sekitar 5 hari agar kayu lebih kering. Namun pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021, sekira pukul 20.30 wib saksi 1 melihat asap mengepul dari Oven tersebut sehingga saksi memanggil saksi 2 dan memberitahukan kejadian tersebut pada pemilik perusahaan pihak Damkar, juga Polsek Tahunan.
Api bisa dipadamkan sekitar 1 jam berjibaku para petugas dengan menggunakan 4 unit Damkar Kab Ungkap salah satu saksi.
Kerugian materiil diperkirakan sekitar kurang lebih Rp 100.000.000,- berupa bahan Furniture setengah jadi. Kebakaran diduga dikarenakan suhu didalam ruang oven tersebut terlalu tinggi dalam mengatur suhu sehingga membakar kayu yang berada didalam oven tersebut.
Kasatpol PP dan Damkar melalui”Andi Beliau selaku Kepala Bidang (Kabid) Damkar Kabupaten Jepara menghimbau, untuk masyarakat apabila memiliki usaha oven kayu kering lebih mmperhatikan standart keselamatan dibidang kebakaran, karena oven dengan tegangan temperatur api tinggi sangat rawan terjadi musibah kebakaran.terang Andi.
Lanjut Ia apabila pemilik tidak teliti dan rajin mengontrol kegiatan oven tersebut, diharapkan pengusaha oven memiliki alat proteksi dini berupa APAR, guna mengantisipasi lebih dini apabila terjadi kebakaran sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, “tandasnya.
Alangkah baiknya pihak pemberi Izin atau pihak terkait baiknya selalu memberikan edukasi atau memberi juga mengecek secara berkala terkait alat proteksi dini pemadam bahkan. Diwajibkan untuk para pengusaha mebel yang menggunakan Oven atau pengering kayu yang menggunakan Api pungkas Ardi.(*)
Reporter bang Yos