Kabar Hukum

Hasanudin Karis Dukung Upaya Langkah Hukum Juhani ke PTUN

 

GLOBEIndonesia.com- Langkah hukum yang dilakukan Juhani bakal calon Kepala Desa Darmasari yang melakukan gugatan ke PTUN terkait penetapan calon dalam pikades di desa Darmasari, mendapat dukungan salah satu tokoh Lebak Selatan, Rabu (6/10/2021).

Hasanudin Karis, Tokoh Lebak Selatan mengatakan, awal mula permasalahan itu ada pada Dinas DPMD Kabupaten Lebak dan rekom cuti dari Bupati, yang jelas dengan berbelit-belitnya dinas mengeluarkan surat cuti Juhani itu.

Padahal, Juhani sudah melakukan upaya bolak balik ke Kantor DPMD walau dalam keadaan sakit parahpun untuk mendapatakan surat cuti dari Bupati dan persaratan sudah di lengkapi bakal calon Juhani.

Lanjut Hasanudin, Saya baca di media online dan cetak, dan saya tanyakan langgsung kepada Juhani. Dan ia mengatakan, keluarnya surat rekom cuti Bupati itu pada tanggal 9 Agustus 2021, kenapa baru di berikan kepada Juhani pada tanggal 22 Agustus. Itulah biang awal permasalahannya, kata Hasanudin.

Dengan diberikannya rekom surat cuti pada Juhani tanggal 22 Agustus, menjadikan permasalahan baru yang di hadapi Panitia Pilkades Desa Darmasari. Sementara itu, pada tanggal 20 semua bakal calon masih belum melengkapi persaratan, yaitu surat pembekalan. Jadi, ketika Juhani ini tidak diloloskan maka yang lainpun sama harus tidak lolos, tegas Hasanudin lagi.

“Bisa dibaca dalam tahapan Pilkades itu pada tanggal 20-23 itu, Panitia Pilkades Desa mengusulkan penetapan pada pihak Kecamatan untuk dilakukan penetapan, dengan lambatnya pemberian cuti tersebut yang dikasihkan pada Juhani menjadi tanda tanya, ada apa sebenarnya ?, ini kan jelas seolah-olah mengulur waktu di mana saudara Juhani tidak bisa memberikan berkas persaratan yang diminta oleh Panitia Pilkades tepat tanggal 20 Agustus, yang sudah di tentukan waktunya.

Terjadinya permasalahan ini, jelas akibat kelalaiyan yang dilakukan pihak dinas terkait yang mengeluarkan ijin cuti tersebut, jangan sampai ada kesan ini adalah setingan untuk menjegal Juhani untuk maju di Pilkades Desa Darmasari. Sekarang sasaran gugatan adalah penetapan balon menjadi calon yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Darmasari, terkesan seolah pihak Sub Panitia Kecamatan dan Panitia Kabupaten cuci tangan dalam permasalahan ini,” ucap Hasanudin.

Hasanudin Karis, juga berkata Panitia Pilkades Desa Darmasari juga harus lebih profesional dalam memutuskan keputusan yang menyangkut soal Pilkades ini, yang tentunya calon ini pun sudah barang tentu ada pendukungnya. Saya berharap jangan sampai nantinya ketika calon ini tidak lolos ada mosi tidak percaya terhadap Panitia Pilkades tingkat Desa, Kecamatan ataupun tingkat Kabupaten, sehingga masyarakat antipati untuk mengikuti tahapan Pilkades, jangan sampai akibat tidak percayanya masyarakat pada penyelenggara membuat masyarakat Golput, sehingga Pilkades tersebut tidak berjalan dengan maksimal. Semua itu bisa terjadi karena posisi dukungan mereka tidak masuk dalam Pilkades.

“Saya menganggap Panitia Desa terburu buru dan dalam tekanan dalam memberikan keputusan penetapan calon tampa mengkaji dengan jelas jadwal tahapan yang ada, harusnya jangan tergesa-gesa tanpa melibatkan semua unsur dari mulai BPD dan Muspika Sub Panitia Kecamatan, dalam melakukan keputusan sehingga semuanya jelas.

Saya tanyakan pada Juhani, terkait belum ada pemberitahuan bahwa dia tidak diloloskan, tidak pernah terima dari Panitia Pilkades, tak pernah keterima, yang melalui surat secara tertulis, intinya surat yang diberikan Panitia. Itu juga salah satu kesalahan fatal yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa, bahkan penetapanpun Juhani tidak ada undangan, beber Hasanudin.

Disisi lain pada tanggal 23 tersebut ketika saya membaca surat kabar dan media media online ada penjelasan bahwa pada tanggal 23 tersebut Plt. Camat Bayah waktu itu Sri Mustika menjelaskan terhadap bakal calon Kepala Desa se- Kecamatan Bayah bahwa semua bakal calon masih TMS, karena pada tanggal 23 pagi masih belum memberikan berkas persyaratan pembekalan pada Panitia Pilkades, nah ini juga dikoreksi keputusan yang diambil oleh Plt. Camat Bayah waktu itu harusnya bisa tegas, ketika memang itu masih BTL atau TMS, ya katakan BTL jangan hari ini bilang TMS, eh besoknya ada keputusan yang berpihak kepada 4 (empat) Balon, sehingga terjadilah penetapan pada tanggal 24 Agustus, untuk calon yang empat, sementara Juhani tidak diundang diberi surat tak lolos aja tidak, tegas Hasanudin

Harapan saya kepada Bupati Lebak dan dinas terkait menyikapi hal ini dengan bijak, intinya permasalahan ini tidak akan muncul kalau apa yang dilakukan pihak Kabupaten terkait rekomendasi cuti dari Bupati Lebak itu dikeluarkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, sehingga calon tersebut tidak merasa diulur waktunya dan mendapat kesulitan sehingga terjadi proses hukum menempuh ke PTUN.

Saya dukung langkah hukum yang dilakukan Juhani ke PTUN untuk mendapatkan keadilan dan membela haknya, dan saya berharap Bupati Lebak turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait Pilkades Desa Darmasari ini. Diharapkan Bupati bisa menanggapi hal ini dengan serius, agar jangan sampai terjadi ada perpecahan di wilayah tersebut antar pendukung calon, pungkasnya Hasanudin Karis.

Sementara, hingga saat ini awak media tengah berusaha untuk menghubungi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *