JEPARA – Hotel Royal Ocean View salah satu Hotel mewah yang berlokasi di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa, Jawa Tengah, diduga tidak memiliki ijin pembuatan Jetty (istilah lain dari dermaga) dan juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk kolam renang yang dimilikinya.
Hal ini diketahui setelah beberapa Wartawan dari berbagai macam media melakukan penelusuran langsung ke lokasi Hotel Royal Ocean View dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. (12/5/2023).
Selain itu, awak media juga menemukan bahwa hotel ini tidak memiliki IPAL untuk mengolah air limbah dari kolam renangnya. Hal ini harusnya menjadi perhatian serius oleh Dinas Pariwisata kabupaten Jepara karena dapat berdampak negatif terhadap kualitas air di sekitar hotel dan mempengaruhi kesehatan para tamu yang menginap.
Sementara itu manager Hotel Royal Ocean view Oktaviani kepada awak media mengakui bahwa pihaknya terkait IPAL kolam renangnya tidak mempunyai IPAL, sedangkan keberadaan dua Jetty Oktaviani mengaku sudah mempunyai ijin, namun saat diminta untuk menunjukan ijin pembangunan Jetty, Oktaviani tidak bersedia menunjukan dengan alasan ijin tersebut akan ditunjukan kepada instansi saja bukan kepada Wartawan. Mungkin sang Manager tidak paham tentang informasi publik, lalu bagaimana masyarakat tau kebenaran terkait kepemilikan Jetty kalau menunjukan surat ijin kepada wartawan saja tidak berani, pertanyaanya adalah apakah benar Hotel Royal Ocean View benar- benar memiliki ijin
Awak media yang melakukan penelusuran juga menemukan pondasi permanen berada di laut dimana pondasi tersebut terhubung dengan Hotel Royal Ocean view. Sehingga Seolah ada pembiaran oleh instansi terkait.
RES : Bangyos 75