JEPARA – Karimunjawa tempat Penginepan atau hotel Apung Benar benar sudah tidak berfungsi documen perizinan nya, salah satu documen yang diterbitkan oleh dinas Kantor unit penyelenggaraan pelabuhan Karimunjawa yang harusnya setiap tahun diperpanjang, dari hasil penelusuran awak media, ketika mengkonfirmasi salah satu penunggu Hotel yang bernama Siti Husnul Khotimah yang berasal dari kota Tegal mengaku sudah 3 tahun menunggu hotel tersebut dan menunjukan documen perizinan yang dikeluarkan oleh salah satu dinas yang mana masa berlakunya sudah habis pada tahun 2017.25/05/2023
Siti Husnul Khotimah bercerita tentang Wisma Apung Hiu Asri sekarang tidak serame dulu, tapi bukan berarti hotel tidak rame perizinan di abaika tentunya, hotel tersebut berdiri di dua sisi, yakni sisi darat dan sisi satunya di atas peraiean laut karimunjawa,
Didalam salah satu surat atau documen tertera tulusan yang menandakan hotel belum berizin “Wisma Apung Hiu Asri belum memiliki izin dan documen lingkungan baik kegiatan usaha yang berada di darat, dari pemerintah kabupaten Jepara maupun yang berada di perairan.
Berdasarkan undang undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah prmbagian usaha penerbitan izin dan oemanpaatan ruang laut,”isi surat yang disodorkan kepada awak media.
Siti menuturkan selama dirinya bekerja 3 tahun
“saya disini 3 tahun ya ini yang kami punya, saya mau mas kalau da yang mengarahkan untuk membuat izin, harus kemana saya melangkah, tapi selama ini tidak ada yang memberikan arahan, sekalipun saya ikut perkumpulan, tapi ya mereka juga seolah tidak butuh dengan perizinan,” ujar siti.
Siapa yang paling bertanggung jawab dalam hal ini, tentunya pemerintah harus bertindak, dengan keaadaan yang sesungguhnya, penataan perijinan sepandan pantai dan izin mendirikan Jetty (jembatan), kalau mereka tidak mengantongi izin lalu bagai mana dengan kontribusi mereka dalam hal perpajakan sebab dari izin lah pajak bisa dikeluarkan.
Dampak dari di gedog nya hasil sidang paripurna yang menentukan tata ruang RTRW yang baru maka pemerintah wajib menertibkan semua regulai yang di buatnya.
Apa sangsi bagi para pelanggar perijinan harusnya pemerintah atau instansi terkait segera melukukan penertiban.
Bahkan terlihat disekitar lingkungan hotel tersebut ada beberapa pohon mangrove yang mati, dalam hal ini balai taman nasional (BTN) harus juga melakukan sangsi kepada pihak pelanggar, agar para pelaku usah tertib iIn dan melundungi alam sekitar.
Res Bangyos 75