Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang harus dikelola dengan baik. Berikut instruksi Presiden RI dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 terkait dana percepatan pananganan Covid-19:
– Para pengawas dan penegak hukum kedepankan aspek pencegahan
– Bangun sistem peringatan dini (early warning system), perkuat tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel
– Aparat pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) fokus kepada pencegahan dan perbaikan tata kelola.
– Kerja sama dan sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal BPK harus terus dilakukan.
– Sinergi antaraparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus terus dilanjutkan.