IMG_20230404_211630
Kabar Populer

Jadwal Pencairan THR ASN Pemkab Jepara Sudah di Tandatangani Sekda Jepara

JEPARA – Kabar gembira bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Tunjangan hari raya (THR) untuk mereka segera dicairkan. Kabar tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko pada Selasa malam (4/4/2023).

“Mulai besok pagi, bendahara OPD (organisasi perangkat daerah -red), mengurus pengajuan pencairan THR. Surat edaran (SE)-nya sore tadi sudah saya tanda tangani,” kata Edy Sujatmiko.

Hal itu dia katakan usai salat tarawih dalam rangkaian tarling Korpri Kabupaten Jepara yang berlangsung di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara.
THR yang diberikan tidak hanya dari unsur gaji, tapi juga THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen. Kami berikan dalam jumlah itu. Selain pajaknya sudah ditanggung pemerintah, tidak ada potongan pada THR TPP. Jadi Ibu-Ibu, kalau nanti suami bilang ada potongan, berarti dibohongi,” katanya.

Soal jadwal pencairan, dia meyakinkan, THR dibayarkan sesuai ketentuan, paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Meski ketentuan mengizinkan pembayaran THR bisa dilakukan hingga paling lambat setelah hari raya, dia menekankan kepada kepala OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa dilakukan secepat mungkin.

Berdasar SE tersebut, THR di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara diberikan kepada: bupati: anggota dan pimpinan DPRD; PNS dan CPNS; PPPK; pimpunan BLUD; dan pegawai non-ASN pada BLUD.
Terkait Ramadan, Edy Sujatmiko yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Jepara menekankan agar anggota Korpri memberi teladan sikap yang baik kepada masyarakat dengan momentum ibadah selama Bulan Suci.

Ketua penyelenggara Ahmad Junaidi mengatakan, selain karyawan dan keluarga karyawan DPUPR, kegiatan tarling Korpri yang telah memasuki putaran ketiga ini juga diikuti unsur yang sama dari Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum Setda Jepara, serta Bank Jepara Artha.

 

Sementara itu, saat menyampaikan mauizah hasanah, Ustaz Ahmad Fajar, Lc. menyampaikan materi penerapan prinsip ihsan dalam bekerja sebagai ASN.

“Orang yang berfilosofi ihsan dalam hatinya, akan menyadari bahwa segala aturan yang dibuat adalah untuk mengawal keikhlasan dalam bekerja,” kata Fajar.

 

Res : Bangyos75

Bakopi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *