BATURAJA OKU – Jajaran Polisi Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Berhasil mengamankan Suryaman alias (Sudrun) Bin Surahman (53) Warga Desa Sri Mulya Kec sinar peninjauau OKU.
Penangkapan pelaku atas Tindak Pidana “Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan berdasarkan lanporan SL (37) orang tua korban yang mana mengatakan bahwa anak nya CM(12), yang berstatus pelajar Pelajar. Telah di cabuli oleh pelaku,tepatnya Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 19.00 WIB.Di Halaman Samping Rumah Pelaku Blok H Desa Sri Mulya Kec. Sinar Peninjauan Kab.OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Melalui Melalui Kasi Humas polres OKU Akp Mardi Nursal mengatakan,adapun kronologis kejadian berawal
“Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 19:00 wib
saat itu anak korban ditemani oleh 2 (dua) temannya berangkat menuju rumah Tersangka yang berada di Blok H Desa Sri Mulya Kec,sinar peninjauan Kab OKU dengan tujuan anak korban berobat alternatif” dengan Tersangka.
Pada saat sesampainya dirumah Tersangka, anak korban diajak oleh Tersangka kesamping rumahnya untuk diobati, sementara itu teman dari anak korban disuruh oleh tersangka untuk menunggu didepan rumah.
Pada saat di samping rumah Tersangka tersebut anak korban disetubuhi. “Tersangka kemudian mengancam akan membunuh anak korban, jika anak korban memberitahukan perbuatan Tersangka tersebut kepada orang lain,” ungkap Mardi Nursal.
“Penangkapan di lakukan
Setelah mengetahui Keberadaan Tersangka di Desa Sri Mulya Kec. sinar peninjauan Kab OKU, pada hari sabtu tanggal 18 september 2021”.
Anggota Unit PPA yang dipimpin IPDA YUARDI RAHMAD,S.H dengan dibantu anggota Reskrim Polsek Sinar Peninjauan melakukan penangkapan terhadap tersangka yg saat itu sedang berjalan sendirian, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui atas perbuatan yg di sangkakan kepada nya.
Barang bukti yang di amankan,satu helai celana dalam warna biru motik kembang,kaos hitam lengan pendek,1 buah BH warna Pink,satu rok warna coklat.selanjut nya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.( Al )