GLOBEIndonesia.com- Panitia Pilkades Desa Darmasari digugat ke PTUN Serang oleh salah satu Balon yang tidak lolos pada Pilkades Desa Darmasari Juhani, yang saat ini masih menjabat Kepala Desa Pamubulan sampai tahun 2022 nanti.
Menurut Juhani, ketidak lolosan dirinya menjadi calon Pilkades Darmasari menimbulkan pertanyaan besar.
Saat di temui awak media di kediamannya, Juhani menjelaskan, kenapa ia bersikukuh melanjutkan gugatan pada PTUN, yang mana sebelumnya juga sudah melakukan somasi kepada panitia Pilkades Desa Darmasari, Sub Panitia Kecamatan dan Panitia Kabupaten. Dan setelah itu mengajukan keberatan, banding Administratif terkait penetapan Calon Pilkades yang dilakukan Panitia Pilkades Darmasari.
“Ini bukan soal ambisi untuk menjadi Kepala Desa di Darmasari, tapi ini menyangkut harga diri juga keadilan yang harus di tegakan, jangan sampai hal serupa terjadi pada orang lain,” tegas Juhani, Rabu (06/10/2021).
Saya sudah melakukan semua tahapan persaratan pilkades, lanjut Juhani. Namun Panitia Pilkades mengambil keputusan dengan tidak memberitahukan pada saya, pada tanggal 15 Agustus panitia tingkat desa membuat surat pemberitahuan bahwa batas akhir pengumpulan berkas calon itu harus terkumpul pada tanggal 20 Agustus pukul 23:59 WIB, dan disitu disebutkan apabila berkas Balon Kepala Desa tidak masuk pada waktu yang telah ditentukan, maka panitia menyatakan berkas tidak lengkap, dan selanjutnya tidak bisa di usulkan dalam penetapan sebagai Calon Kepala Desa.
“Saya memang tanggal 20 Agustus belum menerima surat ijin cuti dari Bupati, dan pada tanggal 21 baru mendapatkan telpon dari dinas DPMD/ Pak Bahrum di tanggal tersebut saya disuruh untuk hadir di Kantor DPMD, dengan menghadirkan Ketua BPD Desa Pamubulan, Sub Panitia Pilkades tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari. Dalam pertemuan di Kantor DPMD tersebut, saya disuruh menandatangani dua prihal, dikarenakan surat ijin cuti mau di serahkan.
“Prihal Pertama, saya harus tandatangani surat pernyataan tidak memakai/mempergunakan aset desa selagi dalam masa cuti mengikuti tahapan Pilkades. Yang Kedua, saya harus membuat penyataan siap mengundurkan diri dari Desa Pamubulan ketika saya menang dalam Pilkades Darmasari, dengan disaksikan ketua BPD Desa Pamubulan dan Sub Panitia Pilkades Kecamatan dan Pantia Desa,” beber Juhani.
Pada tanggal 22 Agustus saya baru menerima surat ijin cuti dari Bupati, dan pada hari yang sama saya langsung menyerahkan ke Panitia Pilkades Desa Darmasari di Kantor Desa, ketika saya lihat surat ijin cuti tersebut ternyata sudah dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2021, sesuai yang di tandatangani Bupati Lebak, padahal pada tanggal 28 Juli 2021 sesuai tahapan saya sudah menanyakan terkait ijin cuti, namun jawabannya yang punya saya belum keluar dan menunggu tahap dua, lanjut Juhani.
Pada tanggal 2 agustus saya mewakilkan pada saudara Ari Pramudiya (Abes) untuk menanyakan kembali terkait surat cuti tersebut, jawabannya harus melampirkan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan saya langsung melengkapinya, tutur Juhani.
“Pada tanggal 12 Agustus 2021 saya menanyakan kembali ke Kantor DPMD Lebak terkait surat ijin cuti saya, tetapi masih belum ada, padahal posisi pada tanggal tersebut saya dalam kondisi sakit parah, terang Juhani. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus saya berangkat lagi bersama rekan-rekan saya menanyakan kembali surat cuti tersebut, namun pada saat itu yang masuk ke Kantor DPMD hanya saudara rekan-rekan saya sebagai perwakilan. Saya tidak ikut masuk karena penyakit saya kambuh, akhirnya saya langsung berangkat ke Rumah Sakit Paru Cisarua Bogor, untuk dilakukan perawatan”.
Hasil pertemuan rekan rekan dengan kadis DPMD Lebak H. Babay Imroni, hanya menjawab masih dalam proses dan siap menjembatani untuk mempertemukan dengan pak Sekda, dan saya harus ikut hadir juga untuk ketemu Sekda. Padahal saya sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Paru di Bogor. Dan dengan ijin dokter saya dan rekan menemui pak Sekda pada taggal 16 malam di rumahnya, dan jawaban pak sekda waktu itu hanya mengatakan siap membantu dan akan meminta petunjuk dari Bupati, jelas Juhani lagi.
Dalam hal tersebut diatas saya udah sangat melakukan upaya untuk mengambil surat ijin cuti tersebut pada dinas terkait, dengan melihat tanggal yang ditandatangani Bupati, yakni tanggal 9 Agustus 2021, tapi kenapa baru di serahkan pada saya tanggal 22 Agustus, sedangkan batas waktu terakhir mengumpulkan berkas pada tanggal 20 Agustus 2021 sesuai tahapan Pilkades. Saya sudah lakukan pemberkasan sebagai sarat untuk ijin cuti tersebut sudah di laksanakan seperti balon lain yang sama mengajukan ijin cuti. Namun kenyataannya pada tangga 23 Agustus 2021, semua Balon se-Kecamatan Bayah di undang ke Kantor Kecamatan perihal pengambilan berkas surat pembekalan dan uji pengetahuan. Artinya semua Balon sampai tanggal tersebut masih belum melengkapi berkas yang diberikan kepada Panitia Pilkades karena berkas surat pembekalan baru di terima tanggal 23 agustus, bahkan Plt. Camat Bayah Sri Mustika mengatakan, bahwa pada tanggal 23 tersebut semua bakal calon di Kecamatan Bayah masih BTL atau TMS tidak memenuhi sarat karena surat pembekalan baru di berikan pada tanggal 23, dan masih pada tanggal 23 Agustus 9 Panitia Pilkades Desa Darmasari mengundurkan diri dengan alasan semua Balon TMS (Tidak memenuhi sarat ) semua bakal calon. Karena panitia Pilkades sudah menetapkan pada tanggal 20 Agustus lah batas akhir semua persaratan Bakal Calon Kepala Desa.
Lanjut Juhani, pada tanggal 24 Agustus malam, panitia Pilkades Desa Darmasari melakukan penetapan Balon menjadi Calon, dan hanya empat calon yang di tetapkan, sementara saya tidak diundang dan tidak diberi pemberitahuan melalui surat bahwa saya tak lolos oleh Panitia Pilkades.
Makanya saya melakukan upaya hukum ke PTUN, menggugat Panitia Pilkades Darmasari terkait kenapa saya tidak di loloskan dari Balon menjadi Calon, karena pada tanggal 20 Agustus semua Balon masih belum melengkapi berkasnya. Kalaupun saya harus di gugurkan, maka semua calon harus di gugurkan, adapun terkait surat ijin cuti sudah jelas kesalahan dan keterlambatan bukan ada di pihak saya, karena dalam keadaan sakit parahpun saya masih melakukan upaya untuk menanyakan dan mendapatkan ijin cuti tersebut sebelum batas ahir pengumpulan berkas, katanya.
“Upaya hukum yang saya lakukan hanya untuk mencari keadilan, yang harus saya dapatkan seperti para calon yang lain, dan jangan sampai hal yang saya alami itu terjadi pada orang lain, semoga PTUN Serang bisa memberikan keadilan dan tuntutan saya dapat dikabulkan,” pungkas Juhani.
Hingga pemberitaan ini, wartawan masih berusaha untuk menghubungi pihak terkait.