IMG-20220315-WA0025-4da01863
Kabar Hukum

Kajari Jepara Giat Sosialisasi Sadarkum di Desa Tempur Bentuk Kampung Restorative Justice

 

JEPARA – Kajari Ayu Agung, S.H,.S.Sos,. M.H,. M.Si (Han), laksanakan giat penerangan hukum bagi masyarakat Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membentuk kampung Restorative Justice. 

Acara giat penerangan hukum dan sosialisasi sadar hukum dimulai pukul 10.30WIB s/d 13.00WIB. Senin, (14/3/2022)

 

Sekitar 60 orang hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H. Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Baswara, S.H. Kasi Datun Yan subiyono, SH.MH, Petinggi Desa Tempur Mariyono, Camat Keling diwakili oleh satpol limas Sukamto, Kapolsek Keling diwakili Babinkamtibmas, Koramil yang diwakili Kopral Satu Nono D.R., BPD desa Tempur dan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat desa Tempur, semua warga masyarakat Desa Tempur

 

Pada kesempatan itu Petinggi Desa Tempur Mariyono menyampaikan ucapkan terima kasih  kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung,SH.S.Sos.MH. Msi (Han) beserta rombongan yang hadir mendamping bu Kajari yaitu Kasi Intel (Roni Indra), Kasi Pidum (Fiqhi ) dan Kasi Datun (yan subiyono) bersama- sama dengan staff yang telah hadir dii Desa  tempur.

 

Petinggi merasa bangga Desa Tempur yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai desa percontohan Desa Sadar Hukum yang nantinya akan ada kampung Restorative Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena desa kami berjarak paling jauh dari ibu kota Kabupaten yaitu Jepara dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, sehingga kami akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal yang positif.

 

Sosialisasi ini bertujuan agar warga desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum, hal ini juga penting agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di desa tempur dan perkara yang ringan.

 

Ia juga menyampaikan sebelum acara ini dilaksanakan pihaknya telah berkoordinasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Jepara sekitar akir tahun 2021. Disela sela kunjungan ibu Kajari ke Desa Tempur, pihaknya pernah berkomunikasi, sehingga sebelum adanya Resrorative Justice masyarakat Desa Tempur ketika berperkara ringan sudah melaksanakan perdamaian kepada warga kami yang terlibat dengan masalah hukum.

 

Maryono menegaskan bahwa pihaknya akan berkabolrasi dengan kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta kami akan membuat suatu ruangan yang dikhususkan  untuk rapat musyawarah desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan.

 

” sekali lagi kami sebagai petinggi mengucap akan apresiasi setinggi” nya kepada kejaksaan Negeri Jepara.” Pungkasnya

 

Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) dalam sambuatannya menyampaikan ” bahwa Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan kegitan penerangan hukum dan sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membuat kampung Restrorative Justice di Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, ” ujarnya

 

Ayu mengatakan bahwa ” rencana ini jauh hari telah kami rencanakan dengan pihak desa dengan potensi pariwisata yang banyak sehingga pergaulan disini bebas dengan adanya sosiaisasi desa sadar hukum yang akan dibentuk kampung Restorative Justice,” jelasnya

 

Pihaknya menjelaskan bahwa ” osialisasi ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah supaya masyarakat Desa Tempur semua sadar hukum. Dengan cara menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan tanpa ada masalah yang ditimbulkan, jadi contohnya: kita memgedukasi agar tidak terjadi ketersinggungan yang membuat pemukulan atau karna emosi sesaat mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum.” Jelasnya

 

Lebih rinci lagi Ayu menyampaikan bahwa Desa sadar Hukum daerah Tempur ini merupakan satu satunya desa di Kabupaten Jepara yang akan kita ikutkan supaya terpilih oleh Jaksa Agung untuk di nobatkan sebagai kampung Resrorative Justice di Kabupaten Jepara.

 

Hal yang perlu bapak ibu ketahui, kita telah mengirimkan surat usulan supaya kampung Restorative Justice ini bisa masuk program perioritas nasional dimana pendekatan hukum dikembalikan kepada musyarah desa dengan petinggi dan perangkat desa serta peran serta tokoh masyarakat serta korban dan terlapor bisa menjadi keadaan seperti semula, ” jelas Ayu

 

Setiap penyelasaian permasalahan jika terjadi perbuatan melawan hukum di desa agar di selesaikan dulu ditingkat bawah dulu tidak larut larut yang mengakibatkannya saling lapor dan membikin sibuk semua perangkat desa dan petinggi Desa Tempur. 

 

Untuk membentuk Desa Sadar Hukum di Desa Tempur ini ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restrorative Justice ada beberapa acuan dalam melaksanakan Restorative Justice ini seperti hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah 2,5jt tapi tentang kerugian juga bisa komulikatif tergantung beberapa faktor, belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban.

 

Kemudian dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi di desa dengan adanya kampung Restorative Justice ini nantinya akan ada ruangan dengan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga perkara perkara kecil atau ringan bisa diselesai di desa oleh perangkat desa bersama dengan tokoh masyarakat korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai.

Ayu memberi gambaran sebagai contoh, ” ada seorang ayah yang tidak terima anaknya di bully dan setelahnya ayahnya datang ke sekolah dan menampar anak yang membully,karna kejadian ini malah ayahnya yang berurusan dengan polisi, ” jelasnya

 

Ayu berharap Desa Tempur ini akan menjadi desa percontohan untuk desa lainya dan jika dirasa bisa mendepankan pengertian hukum ataupun melek hukum yang baik dan terjadi perubahan dalam bermasyarakat maka kita akan lakukan di desa desa lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat.

 

Setelah menyampaikan semua paparannya, Kajari Jepara Ayu menyerahkan Plakat kenang-kenangan kepada petinggi Desa Tempur sebuah cendra mata sebagai bentuk telah dilaksanakan sosialisasi desa sadar hukum di desa tempur.

 

Selanjutnya Kajari Jepara meresmikan/launcing Desa Tempur sebagai Desa Sadar Hukum dengan disaksikan oleh seluruh tamu yang hadir serta forkompimcam Jecamatan Keling dengan cara memotong pita kain penutup prasasti yang melambangkan Kejari jepara telah hadir ditengah masyarakat walaupun jauh dari pusat pemerintahan daerah kabupaten Jepara.

 

Reporter  : M Sholeh Almi-J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *