Kabar Hukum

Karna Dibakar Api Asmara, Pelaku Menyebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana

Sinabang – Pengadilan negri sinabang menggelar sidang putusan kasus Terdakwa FA penyebar foto tanpa busana ke dalam group WhatsApp.

Terdakwa FA yang dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juntho pasal 27 ayat 1 UU RI NO 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO 11 thn 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang unsurnya yaitu dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yg melanggar kesusilaan dengan terdakwanya berinisial FA.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan setidaknya empat keadaan yg memberatkan dan dua keadaan yg meringankan.

Adapun keadaan yg memberatkan perbuatan terdakwa (FA) adalah meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian bagi korban, membuat korban merasa malu dan berhenti bekerja serta bertentangan dengan etika sosial dalam masyarakat.

Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa (FA) yakni terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa (FA) masih mudah dan ingin memperbaiki diri, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa FH adalah pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 bulan serta denda sebesar 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diputus pada tanggal 7 september 2021 segala barang bukti dimusnakan. Diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Aditia, S.H., demikian Ungkap Ahmad Ghali Pratama, S.H. selaku juru bicara Pengadilan Negeri Sinabang saat dijumpai awak media(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *