Kabar Pariwisata

Kegiatan Cut And Fille Diperbatasan Cibeber Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin

Lebak- Kegiatan cut and fill yang tengah dikerjakan dipinggir jalan Provinsi ruas Bayah-Cikotok, tepatnya dekat Gapura perbatasan antara Kecamatan Bayah dengan Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten disoal oleh beberapa masyarakat pengguna jalan, dan diduga tidak sesuai SOP serta menimbulkan amdal Lalin.

Masyarakat pengguna jalan Provinsi ruas Cikotok-Bayah mengeluhkan, bahwa kegiatan Cut and Fill tersebut sering menimbulkan kemacetan dan apabila turun hujan mengakibatkan jalan licin yang ditimbulkan oleh tanah yang terbawa ban mobil truk pengangkut tanah limbah pengerukan.

Seperti yang diungkapkan Ketua Lapbas Korwil Zona IV Lebak Dasep Hermansyah, Ia menilai kegiatan Cut and Fill yang berlokasi dipinggir jalan Provinsi ruas Cikotok-Bayah KM.01 dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin.

“Saya sangat menyayangkan sekali terhadap pelaku kegiatan Cut and Fill yang berlokasi dipinggir jalan Provinsi tersebut, karena terkesan kurang peduli terhadap pasilitas umum seperti jalan ini, pasalnya sering menimbulkan kemacetan dan jalan licin akibat aktifitas keluar masuk kendaraan pengangkut tanah sehingga dikhawarirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara R-2 ( roda dua ). Saya berharap, pihak terkait dapat secepatnya melakukan penertiban terhadap kegiatan yang telah menimbulkan dampak bagi kepentingan lalu lintas umum tersebut,” terang Dasep Hermawan.

Untuk mendapat keterangan tentang adanya kegiatan ini dari dinas terkait, wartawan coba mengkonfirmasi Kabid Peningkatan dan Penataan Kapasitas Lingkungan hidup Kabupaten Lebak Dasep novian ST, MM, Ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui tentang keberadan kegiatan cut and fill dilokasi tersebut, dan mengarahkan agar coba mempertanyakan kepada Kasat Pol.PP Kecamatan, seperti apa ijin yang sudah dikantongi dalam kegiatan itu.

“Terimakasih informasinya kang, saya akan cari tahu tentang adanya kegiatan tersebut. Sebaiknya coba ditanyakan kepada Kasat Pol.PP Kecamatan, sudah sejauh mana ijin yang telah dikantongi,” kata Dasep, melalui komunikasi telepon seluller, Jum’at ( 23/7/2021).

Saat wartawan coba mempertanyakan kegiatan tersebut peruntukannya untuk apa dan ijin apa yang telah dimiliki, Hj.TN selaku pemilik tanah yang sedang melakukan melakukan cut and fill mengatakan, bahwa kegiatan ini mau bikin rumah atau mau bikin Klinik juga hak saya, katanya. Dan saa ditanya terkait ijin, Hj.TN mengatakan, ini mah dikampung, kalau di kota iya harus ngurus ijin, katanya.

“Kalau saya mau bikin rumah atau bikin klinik emang kenapa. Itu kan tanah saya dan backhoe juga saya yang bayar. Disini mah kampung, kalau di kota iya harus ngurus ijin, disini juga banyak yang ngebangun engga punya ijin,” kata Hj.TN saat dikonfirmasi di rumah kediamannya, Jum’at ( 23/7/2021 ).

Dari konfirmasi wartawan kepada Kasat Pol.PP Kecamatan Cibeber, Jumali, S.sos juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pemberitahuan atau permohonan pembuatan ijin kegiatan cut and fill ini.

“Hingga saat ini, sama sekali saya belum pernah ada pemberitahuan atau ada pengajuan ijin kegiatan tersebut,” kata Jumali, lewat komunikasi WhatsApp, Jum’at 23 Juli 2021. ( adm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *