Lebak,globeindonesia.com- Ketua umum Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI), kembali menyoal masalah Prokes di proyek pembangunan gedung Samsat Malingping.
Ketua umum Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat, kepada wartawan, Sabtu (11/9/2011) mengatakan, padahal sesuai surat edaran pemberhentian sementara dari Bapenda Provinsi Banten pada tanggal 10 September 2021, kemarin baru saja dari pihak Bapenda melakukan kunjungan inspeksi pada proyek tersebut.
Pihak pelaksana berdalih, itu hanya diliburkan karena ada kunjungan kerja dari pihak Bapenda, yang padahal itu adalah sebuah peringatan keras dari Bapenda sebagai pemberi kerja.
Lanjut Rohmat, pihaknya meminta dengan tegas kepada Bapenda Provinsi Banten dan Polda Banten agar menindak tegas dugaan pelanggaran Prokes dalam pembangunan proyek gedung Samsat Malingping tersebut yang mengacu pada Imen PUPR no.2 tentang kontruksi di masa pandemi, ada 11 point yang diwajibkan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri PUPR, dan proyek bisa di hentikan.
Namun pada proyek ini, pelaksana seolah melakukan pembiaran, kemaren baru saja di sidak, sekarang sudah di langgar lagi dan perusahaan pemenang tender tersebut terkesan membandel.
Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) meminta agar pihak berwenang turun tangan, dalam hal ini demi menetralisir penyebaran covid-19 di wilayah Lebak, khususnya wilayah Malingping dan meminta pula kepada Bapenda Provinsi Banten dalam konteks ini agar bertindak tegas, karena Bapenda sebagai pemberi kerja harus ikut bertanggung jawab, pikirkan aspek lingkungan yang di timbulkan bagaimana jika didalam proyek tersebut pekerja ada yang terinpeksi covid19, pungkasnya.
Hingga pemberitaan ini, wartawan globeindonesia.com belum bisa konfirmasi pihak pemenang tender atau pelaksana pembangunan. ( adm )