4d354544-8aad-43f9-825f-f7e0d61f146c
Kabar Politik

tim Hukum Cakada Gus Nung – Iqbal, ASN dan Kepala Desa Wajib Netral Dalam Pilkada Jepara

JEPARA –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam demokrasi yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. 

Baru baru ini beredar berita terkait ASN yang di panggil oleh Bawaslu, Keberadaan mereka dalam proses pilkada harus dijaga agar tetap netral, demi terciptanya pesta demokrasi yang adil dan berintegritas. Netralitas ini penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap ASN dan Kepala Desa harus ditingkatkan.

Tim Kuasa hukum dari pasangan Nurudin Amin – Iqbal Tosin, M.N Hidayat,SH (Tim Hukum DariCcakada Gus Nung – Iqbal) mengatakan 

“ASN dan Kepala Desa memiliki pengaruh yang signifikan dalam pilkada, terutama dalam memberikan informasi dan melayani masyarakat. Sebagai pelayan publik, mereka diharapkan untuk menjaga obyektivitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon, dengan menjalankan peran secara netral, mereka akan membantu menjaga stabilitas sosial. Keterlibatan aktif dalam kampanye salah satu calon dapat memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat,”ucap Hidayat

Setiap ASN diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang mengharuskan mereka bersikap netral. Mereka tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik praktis atau kampanye calon. Penegakkan netralitas ini bertujuan untuk menjaga integritas jabatan publik dan kepercayaan masyarakat. Kewajiban ini seharusnya menjadi dasar bagi setiap ASN dalam bertindak dan berinteraksi dengan masyarakat,”tegas Hidayat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi ASN agar tetap neutral. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu berhak melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya. Oleh karena itu, upaya pengawasan harus terus ditingkatkan untuk menegakkan disiplin.

Kepala Desa juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas selama proses pilkada. Masyarakat perlu melihat Kepala Desa sebagai figur yang adil dan tidak berpihak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas Kepala Desa selama pilkada sangat penting. Bawaslu dan instansi terkait harus terus memantau agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas harus diterapkan secara tegas dan konsisten. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas pilkada. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. Penerapan sanksi yang adil akan mendorong ASN dan Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dalam bertindak selama masa pemilihan.

Tim Hukum PasLon Gus Nung – Iqbal berkomitmen untuk memantau setiap pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa. Kami akan melaporkan setiap temuan yang tidak sesuai prosedur ke pihak berwenang. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga demokrasi. Melalui koordinasi, kami berharap dapat menciptakan lingkungan pilkada yang bersih dan berintegritas. 

Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *