JEPARA – (1/04/24), Lembaga Pendidikan Kajian dan Bantuan Hukum (LPKBH) Unisnu menjadi “Amicus Curiae” atau Sahabat Pengadilan untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang memeriksa perkara Daniel Frits Maurits Tangilisan (Daniel). Diketahui bahwa Daniel merupakan aktivis lingkungan di Karimunjawa. Yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa diakibatkan dari aktivitas komentar Daniel di sosial medianya ketika memperjuangkan kebersihan lingkungan Karimunjawa oleh dampak dari tambak udang ilegal yang berada di Karimunjawa.
Terhadap silih bergulirnya berbagai macam pendapat yang beredar di ruang publik mengenai kasus Daniel, dalam hal ini LPKBH Unisnu Jepara melakukan kajian hukum kritis untuk melihat kontruksi hukum dalam konteks unggahan Daniel di media sosialnya. Adapun Tim Perumusan dalam kajian hukum “Amicus Curiae” oleh LPKBH Unisnu untuk kasus Daniel ini adalah kelompok Tim Advokat LPKBH yang dipimpin langsung oleh Direktur Wahidullah, dan Jajaran Dosen serta akademisi di Fakultas Syariah dan Hukum Unisnu.
Dalam pokok kajian “Amicus Curiae” oleh LPKBH Unisnu Jepara dalam kasus Daniel di antaranya terhadap konteks komentar Daniel mengenal masyarakat otak udang dalam hal ini LPKBH memberikan pendapat hal tersebut hanyalah pendapat yang disampaikan oleh seorang warga negara yang oleh karena pokok kalimatnya tidak menunjuk secara spesifik menyebutkan menyinggung atau menyudutkan orang/pihak/kelompok tertentu maka kebebasan perpendapat itu harus di lindungi berdasarkan amanat Undang-undang yang sudah ada .
Adapun latar belakang Daniel sebagai aktivitas lingkungan yang pada pokok perbuatanya adalah memang untuk membela konteks lingkungan juga harus menjadi pertimbangan mendalam oleh majelis hukim dalam memutuskan perkara. Hal tersebut sesuai pula dengan amanat Undang-undang Pasal 66 Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU PLH yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Oleh karena perbuatan Daniel dan persoalan sosial biasa yang sama sekali tidak memenuhi unsur Delik hukum pidana dalam hal ini LPKBH Unisnu merekomendasikan kepada majelis hukum pemeriksa perkara untuk dapat membatalkan seluruh dakwaan dan memutus bebas Daniel.
Lutfiana