Serang- Miris, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, hingga kini tak memiliki Kantor Desa. Hal tersebut pun membuat Kepala Desa Tamiang Titin berpikir keras untuk mencari solusi agar pihaknya dapat terus memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat, Minggu 26/6/2022.
Demi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih maksimal perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, diantaranya kantor desa.
Kepala Desa Tamiang Titin saat ditemui awak media mengatakan, dirinya sangat berharap agar pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Dinas Permukiman Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Serang agar dapat segera merealisasikan pembangunan kantor Desa Tamiang .
Lanjut Titin desa Tamiang sudah selama kurang lebih tujuh tahun, selalu berpindah-pindah tempat dikarenakan sampai saat ini tempat yang untuk dijadikan kantor, untuk pelayanan masyarakat kita kontrak paling lama satu tahun, kata Titin.
Dengan kondisi seperti ini pelayanan di Desa Tamiang tidak mungkin dapat melayani masyarakat secara maksimal,
Apabila Kontrakan pindah tempat, selalu ada saja berkas-berkas yang hilang atau terselip sehingga dapat menghambat perkerjaan para pegawai di Desa kami, ungkap Titin.
Saya berharap agar Desa Tamiang dapat segera terbangun kantor Desa, demi pelayanan yang lebih maksimal untuk melayani warga masyarakat sebanyak 500 KK dan untuk hak pilih sebanyak 3320 orang,harapannya.
Semoga Pemerintah Kabupaten Serang dan intansi terkait dapat membantu segera merealisasikan pembangunan Kantor Desa Tamiang yang berada di Kampung Maripit dengan luas tanah 300 meter, Terang Titin (**)
Ruli Biro Banten