GLOBEIndonesia.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap empat orang yang diduga telah melakukan perampokan toko emas di Kabupaten Banyuwangi. Dalam perbuatannya tersebut, keempat pelaku menggondol emas sebanyak 4,3 Kilogram.
Petugas kepolisian menangkap tiga orang pelaku yakni berinisial FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.
Barang bukti yang berhasil disita adalah emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.
“Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Lebih jauh Argo menjelaskan, kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.
“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujarnya.
Sebenarnya, sambung Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Akan tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
“Sebelum peristiwa tersebut terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan, yaitu AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
“Aiptu AW diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim. Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polri