Pembobol Kotak Amal Masjid Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jampangkulon
Kabar Hukum

Pembobol Kotak Amal Masjid Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jampangkulon

SUKABUMI- Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang di kotak amal masjid, Kamis (16/11/23).

Berdasarkan laporan dan pengakuan pelaku , kotak amal yang dicuri diantaranya, kotak amal Masjid RSUD Jampangkulon, Masjid Besar Jalil Kaum, Masjid Jami Nurul Hidayah dan kotak amal Masjid Agung Jampangkulon.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku berinisial H (42 th), warga Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasuki masjid dan memantau CCTV yang berada di area masjid. Setelah itu pelaku memindahkan kotak amal yang berada dibelakang tiang tempat imam, untuk kemudian membobol kotak amal menggunakan obeng.

Sebelumnya pelaku berhasil diamankan satpam RSUD Jampangkulon saat melakukan aksinya, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Jampangkulon untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhis S.IP membenarkan telah terjadinya pencurian kotak amal yang ada diwilayah hukumnya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jampangkulon untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti rekaman video CCTV tanggal 16 November 2023 pukul 09.19 WIB, 1 buah kotak amal dan 1 buah obeng serta 1 buah kawat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Kapolsek.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *