Kabar Polri

Pengedar Shabu Diringkus Satresnarkoba Polres Lebak

 

 

Lebak,globeindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu-shabu di Wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Warga Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, IK (26thn) berikut barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Teddy Rayendra, SIK, M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ilman Robiana, SH membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Lebak,” terang Ilman kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Dikatakan Ilman, pelaku Sdr. IK ditangkap digardu pos depan rumahnya di kampung Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berikut barang buktinya, Jumat (27/8/ 2021) pukul 21.00 WIB.

“Dari Pelaku kita mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat, 14 bungkus plastik bening kecil berisikan shabu-shabu, 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru,” terang Ilman.

Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya, imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ilman.

Sementara Kasihumas Polres Lebak Iptu. Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi Narkoba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa.

“Kami Polres Lebak Polda Banten menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya para pemuda agar menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa. Dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak,” tegas Jajang.(adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *