Banten – GLOBEIndonesia.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan arogansi yang dilakukan oknum SPN yang telah diduga telah melakukan intimidasi dengan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas mulianya.
“Tindakan menghalang-halangi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 UU Pers yang mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Sekretariat PWI Kabupaten Serang, Jumat, 19 Maret 2021.
Ia menjelaskan, UU Pers Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, kata Andre, kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Berdasarkan aturan tersebut, maka PWI Kabupaten Serang akan mengambil langkah hukum. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu laporan secara tertulis dari anggota PWI Kabupaten Serang yang mengalami hal itu,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang Wisnu Anggoro wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang, Jadi siapapun yang menghalang-halangi tugas wartawan berarti telah menabrak Undang-undang.
“Konsekuensi dari bagi siapapun yang menabrak undang-undang adalah pidana konsekuensi nya” ujar Wisnu.
(Dicky Abias/SDV)