PWI Lebak Desak Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Wartawan di Majalengka
Kabar Hukum

PWI Lebak Desak Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Wartawan di Majalengka

LEBAK- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak mendesak Kepolisian menangkap pelaku persekusi terhadap dua wartawan di Majalengka oleh salah satu oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di daerah itu.

“Kami mengutuk keras penganiayaan kepada wartawan saat menginformasikan temuan di Desa Mekarwangi Kabupaten Majalengka, Senin (28/6), ” kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid di Lebak, Rabu (30/6/2021).

PWI Lebak tentu tidak membenarkan kekerasan yang dialami para jurnalis yang tengah mencari, mengelola suatu peristiwa untuk dijadikan produk berita agar khalayak masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut.

Mereka para wartawan itu bekerja dilindungi Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 yang menyebutkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang undang juga jika ada yang menghambat tugas wartawan diancam denda Rp 500 juta.

Selain itu, kata Fahdi, Pasal 4 menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak Azazi.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian setempat dapat menangkap para pelaku karena mereka jelas- jelas melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas preman dapat direalisasikan untuk menangkap pelaku perkusi terhadap dua jurnalis di Majalengka itu, ” katanya menegaskan.

Untuk meminimalisasi kekerasan terhadap wartawan, kata Fahdi, PWI Lebak terus membekali pembinaan kaedah- kaedah jurnalistik kepada anggotanya di antaranya teknik wawancara agar narasumber senang menerimanya. Juga agar bersikap dan berperilaku yang santun serta berpakaian rapih dan bersih.

Disamping itu menyajikan berita yang imbang dan tidak menimbulkan fitnah dan hoaks.

” Kami berharap wartawan di lapangan bekerja profesional dan memiliki kecakapan berbicara yang komunikatif sesuai kaedah jurnalistik itu, sehingga tidak menimbulkan kekerasan, ” katanya.

Reporter: Asep D Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *