images (1)
Kabar Ekonomi

Review Media “Menunggu (Kepastian) Pemberlakuan Pajak Karbon di Indonesia”

• Sumber dan Isi Berita

     Berita berjudul “Menunggu (Kepastian) Pemberlakuan Pajak Karbon di Indonesia”  yang terbit pada tanggal 11 Mei 2023 di portal Kompas.com. Adapun isi dari berita ini secara keseluruhan membahas mengenai rencana pemberlakuan pajak karbon di Indonesia di tahun 2025 mendatang. Sebenarnya, pajak karbon pernah diperbincangkan untuk diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2023, namun hal itu belum terealisasi. Dalam berita ini pun juga menjelaskan konsep pajak karbon, sejarah munculnya pemberlakuan pajak karbon, dan tujuan diimplementasikannya program ini. Pajak karbon adalah salah satu alat pasar karbon yang digunakan negara untuk menanggapi krisis iklim global. 

     Finlandia adalah negara pertama yang memperkenalkan pajak karbon pada tahun 1990 untuk mengekang perubahan iklim. Beberapa negara lain seperti Swedia dan Norwegia juga memperkenalkan pajak karbon pada tahun 1991. Di Asia, Jepang dan Australia mulai memperkenalkan pajak karbon pada tahun 2012. Pada tahun 2013 Inggris mulai memperkenalkan pajak karbon dan pada tahun 2017 China mulai mengikutinya . Singapura adalah negara Asia Tenggara pertama yang memperkenalkan pajak karbon pada tahun 2019. Perkembangan pajak CO2 di Indonesia dimulai pada Jumat, 22 April 2016, saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani Paris Climate Agreement di New York. Kesepakatan tersebut menjadi kesepakatan global untuk memerangi perubahan iklim di Bumi. Jenis pajak lingkungan ini biasanya dikenakan pada bahan bakar fosil (seperti bensin, batu bara, gas alam) oleh produsen atau konsumen yang menggunakannya, karena menyebabkan emisi karbon yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. 

 

  • Analisa Isu Ekonomi Politik yang Ada dalam Berita

     Isu ekonomi yang terkandung dalam berita dijelaskan dalam penerimaan pajak juga dapat meningkatkan pendanaan untuk program perubahan iklim, misalnya di Indonesia yang hanya tersedia 30-40 persen dari dana yang dibutuhkan untuk memenuhi target NDC 2030. Untuk pelaku ekonomi, instrumen pajak karbon menggunakannya untuk mendorong perusahaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Efisiensi inovasi dan investasi. Pasar batubara juga berkembang. Selain itu, proyeksi nilai perdagangan karbon global akan terus meningkat pada tahun 2027. Di sisi lain, dampak negatif penerapan pajak karbon juga harus dihindari. Perekonomian industri yang sangat bergantung pada bahan bakar fosil dapat menjadi kurang kompetitif karena kenaikan biaya produksi. Bahkan negara-negara yang sistem perpajakan dan administrasinya rumit dan masih belum baik, butuh investasi dan waktu untuk membangun infrastruktur sistemnya. Sebaliknya, pajak karbon diperkenalkan di Finlandia untuk pertama kalinya di dunia sejak tahun 1990, karena mendapat dukungan politik yang luas dan diyakini efektif dalam mengurangi emisi dan mempromosikan keberlanjutan. 

     Sedangkan isu politik sendiri dibuktikan dengan adanya keterlibatan negara–negara dalam pemberlakuan pajak korban yang mana memiliki peraturan dan kebijakan untuk melaksanakan berjalannya program tersebut. Sebagai contoh di Indonesia, meskipun pajak karbon masih dalam diskusi untuk direalisasikan, tetapi negara sudah memiliki aturan untuk mengawasi program ini yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021. Sebuah sistem untuk mengumpulkan dan mendistribusikan pendapatan pajak karbon. Pembayaran pajak tidak boleh menyimpang secara materil dari pembayaran pajak lain yang dapat langsung dipungut pada objek atau kegiatan yang menghasilkan emisi atau yang dapat terakumulasi dalam jangka waktu tertentu. Lebih banyak perhatian harus diberikan pada distribusi pendapatan pajak karbon. Beberapa negara, seperti Finlandia, mendistribusikan kembali pendapatan pajak karbon mereka untuk menambah anggaran pemerintah atau dengan melakukan pemotongan pajak pendapatan secara mandiri. Belanda juga menggunakannya untuk menurunkan pajak lainnya dan untuk program perlindungan iklim. Faktanya, Australia menggunakan lebih dari setengah pendapatan pajak karbon untuk mendukung rumah tangga. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *