JEPARA – Seorang pemuda berinisal TM (25) ditangkap polisi karena mencabuli anak bawah umur.
Pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu melakukan aksi bejatnya di gubuk tengah sawah, Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.
Kepada polisi, TM sempat berdalih apa yang dilakukannya atas dasar mau sama mau.
Pelaku TM berdalih telah membayar dengan sejumlah uang sebesar Rp50 ribu kepada korban yang menurutnya jumlah tersebut Banyak Sehingga, menurut tersangka, dan mengaku tidak ada kata paksaan karena merasa sudah membayar akan lepas dari jeratan hukum
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari AI, bapak korban, pada 16 Maret 2022 lalu.
Pelapor mengadukan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, M (14).
AI dan M merupakan warga yang berasal dari Jawa barat dari Kabupaten Cilacap yang merantau di Kabupaten Jepara.
Adapun kronologi kejadian, kata Rozi, saat itu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka. Kemudian tersangka mengajak jalan korban dan merayunya
Dalam perjalanan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban untuk melangsungkan aksi bejatnya dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp50 ribu, agar korban mau diajak berhubungan intim layaknya suami istri,” beber Rozi, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022). Setelah itu korban diajak tersangka ke gubuk ditengah sawah disitulah aksi bejat TM dalam melakukan Niatnya.
Rozi menambahkan berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka tidak hanya melakukan bujuk rayu tetapi juga melakukan ancaman dan paksaan kepada korban.
“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di daerah Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 21 Maret 2022 lalu,” papar pria asal Medan ini
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dan
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya
Repoter BangYos ALMI-j