JEPARA – Kuasa hukum PMKB Noorkhan menanggapi pertanyaan JPU kepada saksi ahli hukum dan lingkungan hidup Andri Wibisana pada sidang ke X soal batasan batasan kebebasan bagi perorangan, kelompok, aktivis dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Noorkhan berpendapat bahwa JPU ingin memberi penegasan walaupun itu dilakukan oleh seorang aktivis sekalipun kalau itu murni pelanggaran pidana maka sebagai warga negara Republik Indonesia harus taat dengan hukum yang ada, karena kedudukan kita di Undang Undang 1945 jelas kita semua sama dimuka hukum.
Hal ini dikatakan pada press release di lokasi wisata Museum Kartini Jepara, Sabtu, (16/3/2024) siang.
Noorkhan mengatakan, keterangan para saksi, 3(tiga) saksi ahli dan 8(delapan) saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Daniel Frits dinilainya semua standar standar saja. Ia mengatakan apa yang dilakukan memang sudah semestinya dilakukan oleh saksi ahli. Ahli berusaha dengan sekuat tenaga mendapat celah sekecil apapun untuk meringankan Daniel.
“hal yang wajar karena saksi ahli merupakan saksi terdakwa, toh namanya saksi meringankan. Tetapi perlu digaris bawahi, saya mengikuti persidangan dari awal sampai akhir, ke 3 saksi ahli dan 8 saksi yang dihadirkan Daniel semuanya itu bertolak belakang dari apa yang menjadi tuntutan masyarakat Karimunjawa Bersatu.” terang Noorkhan.
Noorkhan melihat perkara yang menjerat Daniel jelas dan terang benderang murni tindak pidana yang dilakukan seseorang yaitu Daniel Frits. Terdakwa Daniel dijerat dengan UU ITE dengan pengenaan pasal ujaran kebencian, didalamnya ada penistaan agama, ada penyebaran isu sara dalam unggahan Daniel sendiri di FB. Untuk itu Noorkhan menyampaikan kepada rekan rekan semuanya jika ingin mencari tahu yang sebenarnya perlu melihat secara utuh dari awal sampai akhir dan jangan terpotong potong.
“Yang masalah otak udang itu sendiri, yang masalah berkaitan dengan ujaran kebencian salah satu agama itu juga ada tersendiri. Jadi salah besar kalau para ahli itu menyatakan bahwa Daniel harus bebas secara hukum karena terus terang saat ini sedang bergulir perkara di Pengadilan,” ujar Noorkhan
Lanjut Noorkhan, “setelah adanya saksi meringankan ini kemarin itu bukti surat juga sudah dilakukan, maka akhirnya ini nanti direncanakan Selasa tanggal 19 Maret akan dilakukan sidang selanjutnya yaitu sidang tuntutan,” kata Noorkhan.
Kuasa hukum PMKB Noorkhan menegaskan kalau dirinya bukanlah pengacara tambak dan bukan pelindung tambak tetapi murni pengacara masyarakat Karimunjawa.
“Saya tegaskan bahwa saya bukanlah pengacara tambak dan bukan pelindung tambak, tetapi pengacara masyarakat Karimunjawa,” tandas Noorkhan.
Tudingan kuasa hukum Daniel atas dirinya yang telah merekomendasi pada PMKB untuk melanjutkan perkara itu tidak berdasa dan salah besar.
“Berawal pada mediasi yang tidak ada titik temu maka oleh ketua PMKB Ridwan yang didukung masyarakat Karimunjawa, perkara pelanggaran tindak pidana UU ITE yang menjerat Daniel, dilanjutkan,” tegas Noorkhan.
Ditempat terpisah Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) Ridwan membantah keterangan saksi Daniel yang mengatakan jika program utama PMKB adalah melaporkan terdakwa. Dirinya berpendapat saksi gagal paham soal berdirinya PMKB, selain itu baik pengurus maupun anggota murni dari masyarakat Karimunjawa secara umum dan tidak ada petambak.
“saksi gagal paham, sebab pendirian PMKB tidak ada hubungannya dengan pelaporan terdakwa Daniel, apalagi menjadi program utama di PMKB, jelas itu tidak benar,” tegas Ridwan.
Ridwan mengatakan dirinya dan teman teman yang mewakili masyarakat Karimunjawa tetap fokus mengawal sidang ini hingga usai dengan harapan terdakwa Daniel mendapat hukuman yang seadil adilnya.”tutup Ridwan.
Ys/Jpr