Sukabumi– Sosialisasi peraturan barang kena Cukai/ Cukai tembakau (DBH-CHT) Berdasarkan Menteri Keuangan No.206/PMK.07/2020.
Sinergi dari Satpol-PP kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor, untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat, terkait dengan rokok ilegal, Rabu/1/2021.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang di tetapkan Undangan- Undang.
Materi – materi terkait Cukai legal dan cukai ilegal yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakainya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup dan perlunya pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan, hal tersebut di sampaikan Sasmita kepala Seksi PKC VI.
Memang rokok ilegal ini dibutuhkan peran serta masyarakat, untuk pemberantasan rokok ilegal. Ini sangat menyentuh masyarakat.”Kami dari Bea Cukai Bogor, mengawasi beberapa kabupaten mulai dari Depok, Bogor, Sukabumi, jadi sangat tidak mungkin jika kami melakukannya sendiri, sehingga kami bersinergi dengan Satpol-PP kabupaten Sukabumi untuk melakukan sosialisasi, ujar Sasmita.
Lanjut Ia, Intinya peran serta masyarakat yang dibutuhkan untuk pemberantasan rokok ilegal ini, untuk saat ini kita mengumpulkan informasi dulu dari masyarakat, jadi tindakan seperti sweeping, atau penindakan belum dilakukan,.sekarang ini hanya untuk melakukan sosialisasi saja, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, beber Sasmita. (*)