Pekanbaru, globeindonesia.com – Sekolah Dasar Negeri 69 yang terletak di jalan Tanjung Datuk kecamatan Lima puluh Kota Pekanbaru, diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjualan seragam di sekolahnya. Dimana dalam […]